Pemeriksaan Keuangan Bukan untuk Menghambat Penyerapan Anggaran

 

 

 

NERACA

 

Papua - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan, tidak ada pemeriksaan keuangan yang ditujukan untuk menghambat penyerapan anggaran negara. "Kami katakan tidak ada target seperti itu, jaksa agung, kepolisian dan aparat penegak hukum lain juga," kata Harry dalam kunjungan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat, seperti dikutip laman Antara, kemarin.

Harry menyebutkan, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumpulkan kepala daerah dan aparat penegak hukum di Istana Bogor. Menurut dia, Presiden intinya mendorong peningkatan penyerapan anggaran. Ada dana Rp250 triliun belanja di daerah yang tidak terserap, kemudian bertambah menjadi Rp270 triliun. "Ada ketakutan kalau belanja itu dikriminalisasi, kami katakan tidak ada target seperti itu, jaksa agung juga," katanya.

Harry menyebutkan, prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel harus tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik. "Pimpinan harus menjamin pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel. Kalau tidak, uang akan ke mana-mana, tidak ke rakyat," katanya.

Ia juga mengingatkan jika ada temuan BPK, agar pimpinan instansi itu segera menyelesaikannya. "Kalau ada temuan mohon diselesaikan selama menjabat, kalau tidak urusannya dengan aparat hukum," katanya. Harry menyebutkan, ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan.

Ia mencontohkan, jika pemda memberikan sumbangan hibah ke gereja Rp100 juta diperiksa dan ditemukan gereja hanya terima Rp70 juta, maka BPK akan menyimpulkan adanya temuan kerugian negara Rp30 juta. "Segera selesaikan, jangan sampai itu diselesaikan di aparat hukum, selama jadi pimpinan masih punya kewenangan, jadi bisa menyelesaikannya," katanya.

Ia juga menyebutkan, temuan BPK beda dengan temuan kasus pajak yang 10 tahun kedaluwarsanya, kemudian diturunkan jadi lima tahun. "Temuan BPK sampai kiamat tetap berlaku, tak ada batas akhirnya," katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketakutan pemerintah daerah dalam administrasi dan teknis penggunaan anggaran, menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran. "Selama ini Pemda ketakutan untuk menyerap anggaran karena soal administrasi, soal teknis yang belum tentu ada niat jahat mengambil uang, tapi bisa dipidana," kata Yasonna

Yasonna menyebutkan diperlukannya standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari dipidanakannya pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran, sebelum ada audit dan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi jangan belum-belum baru proses tender, sudah dipidanakan," ujar Yasonna.

Meski demikian, Yasonna menegaskan jika ada pihak dari pemerintah daerah yang terbukti mencuri uang negara harus ditindak.

Selain itu Yasonna juga mengatakan, perlunya pemanggilan terhadap aparat penegak hukum untuk menyamakan persepi mengenai jenis-jenis pelanggaran, baik yang administrasi maupun hukum. Ia juga menambahkan upaya ini dilakukan agar mendorong penyerapan anggaran untuk mempercepat pertumbuhan karena memiliki dampak yang luas.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tengah mendorong kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk berani mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan tanpa dirundung ketakutan akan terbentur dengan persoalan hukum.

Presiden Joko Widodo menghendaki agar penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, katanya, bisa diselesaikan melalui jalur perdata sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Soal penyamaan persepsi aparat penegak hukum terkait penggunaan anggaran Kejaksaan Agung akan membentuk tim asistensi yang mendampingi para kepala daerah guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi keuangan, terutama pada saat pemerintah mengebut dalam membelanjakan anggarannya.

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…