BI RATE TERGANJAL KONDISI EKONOMI EKSTERNAL - Insentif PPh Badan Hingga 20 Tahun

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hingga maksimum 20 tahun kepada sembilan sektor industri pionir, sebagai upaya menggairahkan iklim investasi di Indonesia. Sementara Bank Indonesia belum dapat menyesuaikan tingkat bunga BI Rate karena ketidakpastian kondisi ekonomi eksternal.

NERACA

Pemerintah melalui eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) memberikan kepada wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru dalam industri pionir.

PMK ini menggantikan ketentuan ebelumnya, yakni PMK Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK ‘tax holiday’ tersebut diundangkan pada 18 Agustus 2015.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100 persen (seratus persen) dan paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 159/PMK.010/2015 yang diterima Neraca, Kamis (27/8).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan sembilan jenis industri pionir yang bisa memperoleh fasilitas tersebut, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. .

Adapun industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian.

Ke-9 industri pionir tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Menurut Bambang, insentif PPh ini dapat diberikan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun sejak kegiatan produksi dimulai secara komersial. Bahkan, atas pertimbangan tertentu, Menkeu bisa memberikan fasilitas pengurangan PPH melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni paling lama selama 20 tahun. Dalam aturan sebelumnya, insentif pengurangan PPH bisa diberikan maksimal hanya 10 tahun.

Bambang mengatakan, asilitas tax holiday dikeluarkan pemerintah untuk mendorong investasi di industri pionir. “Kita tidak bisa bergantung lama-lama pada ekspor komoditas. Perlu didorong hilirisasi industri yang berbasih sumber daya alam. Serta yang konsumen atau pasarnya besar di dalam negeri seperti kemaritiman, telekomunikasi, dan migas,” ujarnya, kemarin.

Sebelumnya dalam peraturan lama ( PMK No.130 tahun 2011) terdapat lima industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak perusahaan pionir tersebut, yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi. 

Kemudian dalam peraturan baru yang keluar pada 2015, pemerintah menambah empat sektor industri pionir baru yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Fasilitas tax holiday adalah insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersial dengan memenuhi investasi Rp1 triliun. 

Adapun perusahaan nasional yang menerima insentif PPh badan, menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills (OPPM).

“Dari 11 perusahaan yang diusulkan mendapatkan tax holiday, empat perusahaan sudah diputuskan,” kata Saleh di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.  

Sebagai informasi, OPPM mendapatkan tax holiday terkait rencana pembangunan pabrik kertas senilai Rp 30 triliun yang berlokasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kapasitas pabrik yang akan dibangun tersebut bisa menghasilkan 2 juta ton bubuk kertas per tahun, dengan kuota ekspor mencapai 80% dari total produksi.

OPPM sebenarnya telah meminta fasilitas tax holiday sejak 4 Oktober 2013 dan baru diluluskan Kemenperin pada 21 Juli 2014. Sesuai dengan rencana investasi, dengan diberikannya tax holiday OPPM seharusnya sudah dapat mengekspor pulp rata-rata Rp 14 triliun per tahun mulai 2017.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto menjlaskan OPPM baru menerima KMK fasilitas fiskal tersebut pada bulan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 pada 18 Agustus 2015. Kendati demikian, Panggah mengatakan tax holiday yang diterima OPPM masih mengikuti peraturan yang lama karena mengajukan permohonan sebelum PMK yang baru keluar.

Sementara perusahaan lainnya yaitu PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, serta PT Synthetic Rubber Indonesia tengah dalam proses tim verifikasi.

Saleh menambahkan, dua perusahaan yang mengajukan usulan fasilitas tax holiday belum diproses yaitu PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional.

Kepala BKPM berharap kebijakan tax holiday yang baru bisa meningkatkan investasi manufaktur yang menjadi sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.

"BKPM menyambut baik pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Jokowi," tegas Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Rabu (26/8).

Ketidakpastian Eksternal

Bank Indonesia (BI) menyatakan kondisi ekonomi eksternal yang masih dliputi ketidakpastian tidak memungkinkan bank sentral untuk menyesuaikan tingkat suku bunga acuan(BI Rate).

“Kondisi eksternal saat ini masih penuh dengan ketidakpastian. Volume perdagangan yang rendah, harga komoditas menurun, risiko AS menaikkan suku bunga, devaluasi yuan yang bisa saja diikuti negara-negara lain, serta harga minyak yang turun. Kondisi itu tidak memungkinkan kami untuk mengubah stance (sikap) kami,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut dia, Bank Indonesia akan tetap menjaga kebijakan suku bunga seperti saat ini untuk meyakini kondisi makro ekonomi tetap terjaga dengan baik. “Kalau kita mengejar pertumbuhan ekonomi, harus yang berkualitas. Kami tidak ingin pertumbuhan ekonomi tinggi, terus beberapa tahun jatuh,” kata Agus.

Menurut dia, bank sentral akan terus mewaspadai dinamika ekonomi global dan menekankan pentingnya untuk menjaga sentimen positif di dalam negeri. “Yang penting kita tetap tenang, hindari conflicting signal, kebijakan yang tidak konsisten dan spekulasi-spekulasi. Kalau kita bisa commit dengan kebijakan kita, ekonomi bisa lebih baik,” ujarnya.

Bank Indonesia hingga sekarang masih mempertahankan BI Rate di level 7,5%,  setelah terakhir menurunkannya sebesar 25 basis poin pada Februari 2015.

BI memprediksi perekonomian sepanjang 2015 akan tumbuh moderat 4,9% dengan semester kedua akan tumbuh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. "Jadi nanti pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan berada di kisaran tengah 4,7-5,1% atau ada di kisaran 4,9%,” ujar Agus. bari/mohar/fba


BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…