KPPU - Polri Harus Serius Tangani Kartel Daging

NERACA

Depok - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian serius dalam menangani masalah dugaan adanya kartel perdagangan daging sapi.

"Kasus melonjaknya harga daging sapi beberapa waktu lalu yang diakibatkan oleh adanya pelaku usaha 'feedloter' yang menahan pasokannya ke Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan tantangan bagi KPPU dan Polri untuk mengembalikan kewibawaan hukum dan negara," kata Rizal E. Halim di Depok, Kamis.

Menurut dia, hambatan Perpres 71 Tahun 2015 yang disampaikan Polri sebagai kendala dalam menemukan unsur pidana kasus ini sangat mengecewakan. Alasannya, pertama jelas sidak yang ditayangkan langsung ditemukan beberapa pelaku usaha yang menahan pasokannya. Hal ini diperkuat oleh surat edaran asosiasi pedagang sapi. Kedua, lanjut dia, ilustrasi tidak terpenuhinya pasal 11 dalam Perpres terlalu dini karena yang perlu dianalisis adalah jumlah sirkulasi keekonomisan sapi dan sirkulasi pasokan ke pasar.

"Jangan direduksi pasal 11 ini berbicara 'safety stock'. Artinya stok yang dicadangkan untuk memenuhi permintaan pasar," ujar dia.

Ketiga, setelah sidak baik KPPU maupun Polri tidak transparan mengumumkan hasilnya ke publik. Di negara-negara yang memiliki anti 'trust law' yang mapan, kasus-kasus seperti ini selalu dipublikasikan baik temuan, angka, jumlah, dan nama pelaku usahanya.

Rizal mempertanyakan harusnya diketahui berapa total sapi siap potong yang ditahan oleh pelaku usaha? Berapa sapi yang dalam proses penggemukan. Bagaimana siklus pemotongan sapi dalam rentang waktu tertentu yang riil terjadi? Berapa kebutuhan atau tingkat permintaan pasar?."Ini semua yang perlu dibuka ke publik agar mengetahui," tegas dia seperti dikutip Antara.

Menurut dia, yang perlu dicatat kehadiran UU persaingan usaha tidak hanya karena ingin memberi 'level of playing' yang adil bagi para pelaku usaha tetapi yang lebih penting mewujudkan persaingan yang sehat, sehingga diharapkan dapat mendorong efisiensi pasar yang bermanfaat besar bagi konsumen.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku penyelidikan kasus dugaan penimbunan sapi terganjal oleh Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015. Perpres yang diteken pada 15 Juni 2015 itu diketahui mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Ada beberapa aturan ketentuan, juga ada Perpres yang mengatur. Untuk itu sedang kita pelajari," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (25/8).

Perpres tersebut, sambung Budi Waseso, melemahkan bukti-bukti yang sementara sudah didapatkan oleh penyidik. Sayangnya, Budi Waseso tak merinci barang bukti apa yang telah didapat tersebut.

"Sebenarnya kalau tindak pidananya sudah ada. Tapi kan kita tetap bicara utuh pertimbangannya. Dalam arti, itu berdiri sendiri dan saling mengait. Di jalan ada satu keputusan yang mengatur itu, pasti ada pengaruhnya," jelas dia.

Proses pemberkasan saat ini sebenarnya telah selesai, namun kata Budi Waseso, pihaknya masih menanti keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa penimbunan sapi merupakan pidana."Kita meminta keterangan saksi ahli untuk mengetahui unsur pidananya. Sehingga tindak lanjutnya itu bulat ke pengadilan," tandas dia.

Sedangkan, pihak KPPU siap memperkarakan sejumlah pelaku usaha yang diduga telah melakukan praktik kartel impor sapi seiring kian meningkatnya harga daging sapi di beberapa daerah di Tanah Air.

"Apalagi, kondisi pasar perdagangan kini memang aneh di mana seharusnya harga daging sapi naik ketika stok tidak ada tapi di Jatim justru surplus. Namun, sapi lokal Jatim tidak bisa masuk ke Jabodetabek dan Jawa Barat yang mendominasi 70 persen konsumsi daging sapi di Indonesia," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, KPPU bertekad September mendatang akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kartel impor sapi. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait adanya permainan yang diduga dilakukan pengusaha penggemukan sapi (feedloter). Mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…