J Trust Indonesia Percaya Diri Menangi Semua Gugatan

NERACA

Jakarta - PT Bank J Trust Indonesia (eks Bank Mutiara) mengaku percaya diri menghadapi gugatan dari nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS). Kepercayaan diri tersebut muncul setelah pengadilan menolak beberapa tuntutan nasabah ADS untuk mengganti rugi investasi pada ADS.

“Kami pastinya percaya diri menghadapi gugatan, karena beberapa pengadilan jelas menolak gugatan nasabah Antaboga,” kata Kuasa Hukum Bank J Trust, Mahendradatta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8).

Mahendradatta menjelaskan, saat ini gugatan yang tengah berjalan sebanyak sebelas kasus. Sebelas kasus tersebut tersebar di beberapa daerah, dan mayoritas di Jakarta. Pada 20 Agustus lalu, salah satu gugatan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh investor ADS terhadap Bank J Trust.

Dari sebelas kasus tersebut, pengadilan memenangkan Bank J Trust sebanyak sembilan gugatan. Sebelas kasus tersebut masih berjalan.“Sekarang yang berjalan itu ada sebelas gugatan. Dari sebelas tersebut, sembilan gugatan dimenangkan oleh Bank J Trust. Cuma masih dalam proses hukum, banding,” ujar dia.

Mahendradatta mengapresiasi putusan pengadilan tersebut. Dia juga mengatakan putusan tersebut menguatkan Bank J Trust bahwa soal ganti rugi nasabah ADS adalah Robert Tantular selaku pemilik ADS. Pasalnya, produk Antaboga bukanlah produk yang dikelaurkan oleh Bank J Trust.

Ditambah lagi, sebelumnya PN Pusat juga memutus bahwa RT menjadi pihak yang bertanggung jawab atas nasabah ADS. Beberapa aset milik Robert dinyatakan disita oleh negara dan akan diserahkan kepada investor. Atas perkara ini, Robert mengajukan banding.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutus bersalah salah satu kroni Robert yakni Anton Tantular pada 6 Agustus 2015.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Gusrizal menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan TPPU dengan hukuman pidana 14 tahun, denda 10 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan. Adapun, uang yang disita yakni US$2767 dan akan dikembalikan kepada 1.118 nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Dia mengungkapkan putusan tersebut bersifat in absentia karena terdakwa tidak hadir selama proses persidangan. Dengan demikian putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap selama 2 pekan sejak dibacakan.

Namun demikian, beberapa pengadilan justru memenangkan investor ADS. Putusan yang berkekuatan hukum tetap, seperti di Solo dan Yogyakarta, tinggal menunggu eksekusi setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bank J Trust ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini, eksekusi belum dilakukan.“Kalau ada eksekusi, nanti kita akan melakukan perlawanan pihak ketiga,” pungkas Mahendradatta.

Selain itu, Bank J Trust Indonesia juga telah melaporkan enam orang marketing mereka yang berada di Yogyakarta dan Solo ke polisi. Alasannya, mereka termasuk dalam pihak-pihak yang membantu Robert Tantular dalam penjualan produk reksadana Arthaboga. Saat ini, keenam orang tersebut sudah dalam proses penyidikan kepolisian Solo. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…