Siapkan Sanksi Efek Jera - BEI Mengendus Aksi Short Selling AB

NERACA

Jakarta – Ditengah kondisi pasar saham yang kurang bersahabat seiring dengan gejolak pasar global, ada saja pelaku pasar yang memanfaatkan kepentingan sendiri disaat keruh dengan melakukan kegiatan short selling. Padahal, sebelumnya pihak otoritas pasar modal sudah menyerukan anggota bursa untuk tidak melakukan short selling. Namun faktanya, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan pelaku tersebut.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, pihaknya tengah memeriksa anggota bursa (AB) yang diindikasikan melakukan short selling,”Ada AB yang diindikasikan melakukan short selling, makanya kita periksa,”ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Tito menjelaskan, sebanyak lima sampai enam anggota bursa ini diduga melakukan short shelling. Jika memang benar, tegas Tito, dia segera memberikan sanksi terhadap anggota bursa tersebut,”Yang diperiksa ada 5-6 anggota bursa," ungkapnya.

Dirinya memastikan, hasil pemeriksaan terhadap para anggota bursa akan selesai satu sampai dua hari dari sekarang,”Kalau ketahuan akan gua embat. Itu merusak pasar, itu negara loh diembat sama mereka," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina mengaku belum mendapatkan laporan mengenai anggota bursa yang melakukan aksi short selling. Dia pun menolak berkomentar terhadap permasalahan tersebut,”Saya belum mendapatkan laporan resmi. Tidak sepantasnya kami menanggapi rumor,” cetusnya.

Susi mengungkapkan, pihaknya sangat menentang aksi tersebut jika benar terjadi karena aksi ini tidak memberikan efek yang baik bagi kepercayaan investor di pasar modal,”Kami sangat menentang,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak BEI menginstruksikan kepada seluruh anggota bursa agar tidak melakukan transaksi "short selling" diluar ketentuan yang berlaku di pasar modal. Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran pernah bilang, BEI akan melakukan tindakan tegas kepada anggota bursa yang diketahui melanggar ketentuan.

Dijelaskan, ketentuan "short selling" itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling. Dan, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Irmawati menyebutkan, beberapa syarat dalam melakukan transaksi "short selling" diantaranya Anggota Bursa telah memiliki izin untuk melaksanakan transaksi marjin dan atau transaksi short selling.

Kemudian, efek yang dapat ditransaksikan dan dijadikan jaminan pembiayaan untuk transaksi marjin dan atau transaksi short selling harus sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Bursa, nasabah telah memenuhi syarat untuk menjadi nasabah marjin dan atau short selling. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…