Pemerintah Harus Berani Tutup BUMN Rugi

NERACA

Jakarta---Pemerintah diminta berani mengambil langkah tegas, termasuk “penutupan” terhadap perusahaan milik negara yang merugi. Alasanya BUMN yang merugi terus bisa membebani keuangan negara. "Saya sudah membahas sering kali, kalau ada perusahaan yang merugi, kita harus berani menyatakan tutup. Jika kita menginjeksi modal, kasihan nanti perusahaan lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta, 4/10

 

Hatta mengungapkan setidaknya ada sekitar 10 perusahaan BUMN yang mengalami kerugian, misalnya PT Istaka Karya, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Balai Pustaka, Merpati Nusantara Airlane dan lainnya. "Sepuluh yang rugi terus. Apakah dalam konteks BUMN, satu perusahaan yang alami persoalan keuangan harus datang ke pemerintah untuk sampai kepada penyertaan modal negara (PMN)," tambahnya

 

Lebih jauh kata Hatta, masalah tersebut harus dipecahkan karena pembahasan mengenai perusahaan BUMN merugi sudah dibahas dua tahun lalu. "Dua tahun kemudian sudah berbeda situasinya. Ini yang harus dipecahkan persoalan korporasi," jelasnya

 

Yang jelas, kata Hatta, setiap dana yang dikeluarkan BUMN harus memberikan dampak positif untuk masyarakat Indonesia. "Setiap rupiah yang dikeluarkan BUMN harus beri impact positif, charity, harus berikan pertumbuhan, dan kesejahteraan masyarakat," terangnya

 

Disisi lain, Hatta mengakui mengakui banyaknya aturan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) malah menyebabkan perusahaan negara ini tidak bisa maju. Masalahnya setiap aksi korporasi perusahaan kadang terbatas. Karena diatur banyak Undang-Undang yang semuanya itu masih memiliki area abu-abu. Akibatnya, BUMN tidak berani mengambil aksi korporasi layaknya perusahaan yang baik.

 

Menurutnya, swasta hanya diatur oleh UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, dan UU sektoral. Sedangkan, BUMN diatur Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, dan UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, dan UU Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara. "Seharusnya, BUMN itu perusahaan-perusahaan yang punya level of playing field yang sama dengan swasta, praktiknya harus penuhi standar internasional," paparnya

 

Dikatakan Hatta, ketidakpastian ini harus dihentikan, sehingga membutuhkan keberanian.

"Kalau ini tidak diselesaikan, maka kecepatan dan keberanian ambil keputusan akan jadi persoalan besar," kata Hatta. BUMN dan swasta, ujar dia, harus bersaing lebih fair, sehingga persoalan-persoalan mendasar harus dibenahi.

 

Ditempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini juga mengakui hal tersebut. Bahkan BUMN susah mengembangkan sayap karena terbentur ketatnya kebijakan pemerintah untuk perbankan pelat merah.

 

Zulkfili menambahkan terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi perbankan pemerintah dalam pengembangan usaha yaitu naiknya intensitas persaingan, naiknya kepemilikan asing pada bank nasional, serta tidak adanya level playing field antara bank BUMN, bank swasta, dan bank swasta asing. "Perusahaan BUMN termasuk bank, diatur oleh 8 undang-undang. Sementara bank swasta hanya diatur dengan 3 undang-undang saja. Undang-undang itu cukup seram, ada yang tentang pemeriksaan keuangan, tentang korupsi," ujarnya.

 

Zulkifli menambahkan tekanan lain yang timbul dari ketatnya kebijakan pemerintah adalah bank-bank BUMN tidak memiliki hak untuk melakukan hair cut atau diskon terhadap kredit macet dengan alasan akan merugikan negara. “Bank BUMN tidak punya hak untuk hair cut," ujarnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…