KPPU Duga Pengusaha Sapi Terlibat Kartel

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktik kartel pada pengusaha daging sapi sehingga terjadi lonjakan harga di pasaran selama tiga tahun terakhir."Ada indikasi soal perjanjian (kartel) antarpengusaha dalam menyuplai daging sapi setiap tahun pada Agustus," kata Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Goprera mengatakan para produsen daging sapi itu seperti membuat perjanjian harga puncak di pasaran pada Agustus sejak tiga tahun terakhir. Goprera mengungkapkan KPPU mengawasi dan mengamati harga daging sapi di pasaran mengalami kenaikan setiap Agustus sejak 2013. Goprera mencontohkan harga daging sapi pada Februari 2014 mencapai Rp98.975 per Kg menurun Rp98.477 per Kg pada Maret 2014.

Pada April 2014 menurun Rp97.928 per Kg hingga Mei kembali menurun jadi Rp97.745 per Kg, namun memasuki Juni meningkat Rp98.447 per Kg hingga melonjak pada Juli mencapai Rp100.879 per Kg dan Agustus sekitar Rp100.835 per Kg."Turun kembali menjadi Rp99.896 per Kg September hingga Desember 2014," ungkap Goprera.

Goprera menyebutkan kenaikan harga daging sapi pada Agustus 2015 puncak kenaikan hingga menembus Rp130.000 per Kg. Terkait tren kenaikan harga daging sapi itu, Goprera mengungkapkan pihaknya menyelidiki 35 importir sapi.

Goprera juga mengungkapkan pihaknya akan menyidangkan pelaku usaha yang diduga mempengaruhi harga daging sapi guna mengatur produksi dan pemasaran sehingga melanggar Pasal 11 Undang-Undang KPPU Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha tersebut terancam denda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar jika terbukti melanggar hingga terjadi monopoli yang mengakibatkan bisnis tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU siap memperkarakan sejumlah pelaku usaha yang diduga telah melakukan praktik kartel impor sapi seiring kian meningkatnya harga daging sapi di beberapa daerah di Tanah Air."Apalagi, kondisi pasar perdagangan kini memang aneh di mana seharusnya harga daging sapi naik ketika stok tidak ada tapi di Jatim justru surplus. Namun, sapi lokal Jatim tidak bisa masuk ke Jabodetabek dan Jawa Barat yang mendominasi 70 persen konsumsi daging sapi di Indonesia," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Surabaya, Sabtu lalu (22/8).

Sementara, ungkap dia, ketika harga sapi sedang tinggi menjelang Lebaran lalu KPPU bersama tim sempat melakukan investigasi ke sejumlah feedlooter (perusahaan penggemukan sapi) di daerah Jabodetabek dan Jawa Barat. Pihaknya menemukan ada sebanyak 21.900 ekor sapi yang baru diimpor.

"Dari jumlah tersebut, 4.000 ekor di antaranya siap potong dan dipasok ke konsumen maupun ritel. Tapi, mereka tidak melakukannya karena ada perintah untuk tidak memotong sapi itu dan akibatnya harga di pasaran naik," ujar dia.

Oleh sebab itu, KPPU bertekad September mendatang akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kartel impor sapi. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait adanya permainan yang diduga dilakukan pengusaha penggemukan sapi (feedloter).

"Mereka selama ini ditengarai menjadi penentu tingginya harga daging serta stok daging di pasar. Kami yakin pekan depan akan diumumkan ke publik," kata dia.

Dia pun menambahkan, meski KPPU enggan menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut tetapi indikasi yang mengarah ke kartel itu sudah ada. Bahkan, pihak KPPU sendiri sudah melakukan penyelidikan terhadap 24 feedloter.

"Untuk nama-nama siapa saja perusahaan feedloter tersebut, nanti saja kami umumkan, tunggu September," ungkap dia.

Di sisi lain, sebut dia, KPPU juga akan memantau perilaku bisnis para pedagang. Walau demikian, penyidikan memang banyak yang mengarah ke importir feedloter. Di samping itu, Komisi juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Tim KPPU hingga kini masih terus melengkapi data hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," kata dia.

Dia melanjutkan, pada masa mendatang ketika putusan telah dikeluarkan maka KPPU akan tetap memberikan saran pada kebijakan pemerintah yang selama ini memberikan potensi kelangkaan daging sapi di pasaran. Khususnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…