Sidang BII Gugat Mantan Karyawannya Ditunda

 

NERACA

Jakarta - Sidang lanjutan gugatan hubungan industrial yang diajukan PT Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII) kepada mantan Manager Industrial Relations BII (Bank Internasional Indonesia), Teddy Irawan terpaksa ditunda.

Pasalnya, menurut kuasa hukum Teddy Irawan, Ramsuddin Manullang saksi ahli yang diajukan pihaknya belum bisa hadir pada Senin (24/8) "Tadi saksi kita tidak bisa hadir," kata dia di Jakarta, Senin (24/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini diajukan BII hendak memutuskan hubungan kerja kepada Teddy lantaran yang bersangkutan melanggar perintah atasan.

Pada persidangan yang lalu, kuasa hukum BII menyebutkan, bahwa Teddy tidak becus melakukan tugasnya. Pasalnya, pada sidang yang lalu tim kuasa hukum BII yang dipimpin Ardin Sitorus menanyakan kepada mantan atasan Teddy, Sapto Aji akibat Teddy melakukan pemecatan terhadap ratusan pegawai di Cabang Surabaya.

Akibatnya BII dilaporkan melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh yang dianggap merugikan perusahaan ke Kemenaker. Teddy sendiri menganggap hal itu hanyalah mengada-ngada. Sebab, berdasarkan hierarki struktur organisasi dia hanya menjalankan tugas.

Dia menduga, jika petinggi tempatnya bekerja sengaja melakukan cuci tangan atas diberhentikan ratusan karyawan BII yang kebanyakan bukan termasuk core business.

Dimana, Teddy menjelaskan sebelum dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh bank yang sekarang dipimpin Taswin Zakaria itu ada kebijakan pengurangan pegawai yang mencapai 500 orang di seluruh cabang BII.

Pemberhentian tersebut, adalah tugas yang diberikan para petinggi BII dalam menjalankan instruksi Bank Indonesia (BI)."Bahwa pegawai yang bukan core business wajib dialihdayakan. Dan BII adalah yang terakhir menjalankan instruksi tersebut," jelas dia, Senin lalu (10/8).

Atas kebijakan itu, dirinya pun mengaku, berhasil mempecat ratusan pegawai yang notabenenya karyawan bawahan. Seperti, cleaning service, security dan driver."Bahkan, bagian collector pun saya hadapi," jelas dia.

Namun, Teddy menyebutkan, dari ratusan orang yang di-PHK tersebut tidak banyak yang mengajukan gugatan."Artinya saya mampu menghandle mereka," tutur dia.

Tetapi, lama berselang, dia pun dipecat oleh atasannya yang merupakan Ani Pangestu yang merupakan Direktur Human Capital BII. "Namun, saya yakin bu Ani hanya jalankan perintah atasannya," kata dia.

Teddy pun tidak menafikan jika pemecatan itu adalah upaya cuci tangan BII. Sebab, saat ini terdapat 7 pegawai BII di Surabaya mengajukan gugatan PHI."Bisa jadi (cuci tangan) itu karena mereka ingin menyalahkan persoalan pemberhentian pegawai kepada saja," ungkap dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…