BI: Budi Mulya Melanggar Kode Etik - TERKAIT UTANG PIUTANG Rp 1 MILIAR

Jakarta – Di tengah gencarnya pemeriksaan Robert Tantular, pemilik lama Bank Century (sekarang Bank Mutiara), Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik pegawai BI terkait utang-piutang dengan Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun petinggi BI itu belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan tetap.

NERACA

Tindakan deputi gubernur BI itu jelas sangat bertentangan dengan kode etik pejabat BI karena terkait berhubungan dengan pemegang saham bank. "Ya, memang nggak memperbolehkan itu," tegas Difi A. Johansyah, juru bicara BI, kepada pers saat ditanya mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Budi Mulya.

Dia menjelaskan, BI telah melakukan investigasi internal atas laporan mengenai aktivitas tidak lazim Budi Mulya yang berutang ke eks pemilik Bank Century tersebut. Hasil investigasi itu akhirnya merekomendasikan pengurangan bidang tugas yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Budi Mulya yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, akhirnya dipindahtugaskan untuk mengurus kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter kini ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

"Kesimpulan sementara adalah mengenai etika, kami melakukan pembidangan pengalokasian baru sambil menunggu finalnya keputusan yang dilakukan oleh audit forensik itu sendiri," ujarnya di  Gedung BI, Jakarta, Senin (3/10).


Secara terpisah, pimpinan Indonesia Budget Center (IBC) Arif  Nur Alam mengatakan masalah utang piutang deputi gubernur BI dengan mantan dirut Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar, tampaknya ada indikasi suap menyuap yang berkedok utang karena sudah keburu ketahuan.

Menurut Arif, masalah utang antara pejabat BI dan Robert Tantular itu merupakan suatu hal yang sangat janggal sekali, ini sudah terlihat adanya suatu kepentingan tertentu.

 ”Masalah utang ini secara akal sehat tidak masuk akal, masa seorang pejabat Bank Indonesia meminjam uang kepada pemegang saham sebuah bank. Ini ada abuse of  power dalam masalah utang ini” ujarnya.

Dia berharap sistem internal Bank Indonesia segera diperbaiki secara sistemik, karena BI merupakan satu-satunya lembaga pengawas perbankan di Indonesia. ”Seharusnya BI tahu masalah utang ini dan segera mengambil tindakan tertentu kepada Budi Mulya,” katanya.

Pengamat kebijakan publik UI Andrinof  Chaniago juga mengatakan apabila benar terungkap hal seperti itu, maka aparat penegak hukum harus  mengusut kasus ini untuk mengklarifikasi masalahnya secara tuntas.

Menurut  Andrinof, sebagai seorang pajabat  Bank Indonesia, secara etika tidak sepantasnya melakukan peminjaman uang kepada  pengusaha yang bermasalah. ”Dalam kasus ini terdapat conflict of interest,” katanya.

Beli Tanah

Sebelumnya media elektronik mengungkapkan, BI mengamini adanya setoran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular kepada Budi Mulya. Pihak BI menyebut aliran dana itu untuk pinjaman pembelian tanah. Ternyata penyelidikan KPK juga menemukan aliran dana itu.

Sumber di KPK yang enggan disebutkan namanya, yang menangani penyelidikan kasus Century memastikan adanya aliran dana ke pimpinan BI. Temuan itu pun sudah dikoordinasikan dengan pusat pelaporan analisa transaksi keuangan (PPATK), bahwa dana Rp 1 miliar itu diberikan pada Agustus 2008.

"Benar ada aliran dana itu," terang sumber di KPK, kemarin.

Namun itu baru satu data saja yang terendus. KPK masih memilah-milah ribuan transaksi dan melakukan koordinasi dengan BPK dan PPATK. "Tunggu saja. Masih ada yang lain," terang sumber itu.

Sementara itu juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi soal temuan itu belum mau berbicara. Saat didesak soal adanya temuan aliran dana pun Johan hanya menjawab diplomatis.

Difi membenarkan adanya aliran dana itu, tetapi sifatnya pinjaman pribadi. "Menurut keterangan pak Budi Mulya, itu adalah pinjaman pribadi. Cuma itu saja," ujarnya.  

Audit Forensik

Anggota tim pengawas Century Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa yang dimaksud keterlibatan pejabat BI akan membuat kasus ini semakin terang. Dia pun meminta KPK segera bertindak.

"Ada sedikit harapan dalam audit forensik. Ada aliran dana ke pejabat Bank Indonesia. Hanya belum disebutkan siapa yang dimaksud," ujarnya.

Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengaku mendapat informasi baru dari Robert Tantular usai pemeriksaan pada 20 Sept. Ada dugaan aliran dana ke pejabat tertentu dalam proses bailout. Namun ketika itu belum jelas ke mana uang tersebut mengalir dan berapa nominalnya. iwan/agus

 

Kode Etik Pegawai Bank Indonesia:

-Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.

-Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

-Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.

-Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.

-Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik

Sumber: www.bi.go.id

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…