Nilai Korban Kecelakaan Pesawat Masih "Murah"

Dalam beberapa hari terakhir ini kita sering mendengar kecelakaan transportasi baik moda darat, laut maupun udara. Terakhir kecelakaan  pesawat Cassa 212 milik Nusantara Buana Air (NBA) jatuh di pegunungan Bahorok, dalam penerbangan dari Medan ke Kutacane. Delapan belas penumpang termasuk 4 kru pesawat tewas dalam kecelakaan tersebut.  

Memang kita tidak mempersoalkan latarbelakang terjadinya begitu banyak kecelakaan di Indonesia, namun yang terkesan selama ini adalah begitu “murah”nya nyawa manusia yang menjadi korban kecelakaan transportasi di negeri ini. “Murah”nya nyawa manusia itu terlihat dari klausul asuransi Jasa Raharja, yang menyebutkan korban meninggal mendapat santunan Rp 25 juta per jiwa (darat), dan Rp 50 juta akibat kecelakaan di laut atau udara.

Jelas, dari nilai santunan tersebut ada kesan pemerintah kurang memperhatikan nyawa manusia. Berbeda di Amerika Serikat, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (darat) mendapatkan santunan Rp 3 miliar. Di Malaysia juga mendapat Rp 1,3 miliar untuk kasus serupa di AS.

Kita menyadari bahwa umumnya, kecelakaan terjadi berawal dari sangat rendahnya disiplin orang yang terlibat kegiatan operasionalnya. Dari penyelenggara, penanggung jawab dan pengawas, hingga para pengguna itu sendiri; walau ujungnya jelas dan tidak dapat dihindarkan beban terbesar dari tanggung jawab penyelenggaraan sistem transportasi berada di tangan pemerintah sebagai regulator.

Hingga sekarang ketentuan yang pasti terkait ganti rugi yang menjadi hak para korban kecelakaan dan keluarganya khusus korban tewas, baru sebatas yang diberikan oleh pihak asuransi Jasa Raharja. Pemerintah sejauh ini belum mengharuskan perusahaan pengelola (maskapai) untuk mewajibkan mengasuransi penumpang di luar Jasa Raharja.  

Selama ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut agar seluruh hak-hak konsumen bisa dipenuhi oleh operator maupun pemerintah. Ini tentunya tidak cukup hanya dengan pemberian uang duka dan uang santunan berobat. Seluruh kasus kecelakaan sejatinya harus diusut tuntas. Karena masih banyak kasus ganti rugi sebagai akibat dari kecelakaan transportasi yang tidak terselesaikan dengan baik.

Sudah menjadi nasib masyarakat pengguna jasa transportasi umum di Indonesia selama ini, bahwa dalam sebuah kecelakaan transportasi, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta, sangat jarang atau nyaris tidak pernah terdengar laporan mengenai santunan yang diberikan kepada korban, kecuali dari Jasa Raharja.

Sayangnya, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja sangat jauh dan belum dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Indonesia pengguna jasa transportasi umum. Tampaknya selalu saja terjadi negosiasi dan atau tawar-menawar antara DPR dan pemerintah dalam menetapkan nilai “jiwa manusia” korban kecelakaan.

Di tengah keprihatinan dan duka atas kecelakaan pesawat Cassa 212, pemerintah sebenarnya sudah memiliki peraturan menteri (Permen) Perhubungan No.77/ 2011, yang merupakan tindak lanjut dari penjabaran UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Peraturan baru ini (Permen 77) merupakan suatu terobosan cerdas dari pemerintah dalam hal perhatian terhadap perlindungan konsumen. Permen ini dapat dikatakan sebagai aturan yang sangat prorakyat. Permen ini setidaknya menjadi titik awal pembenahan dari faktor keselamatan nyawa penumpang pengguna jasa angkutan umum.

Salah satu isi dari Permen tersebut, adalah kepastian bagi korban kecelakaan pesawat udara dalam memperoleh santunan sebesar Rp1,25 miliar jika meninggal dunia. Ini benar-benar sebuah upaya menghargai nyawa manusia secara layak dan manusiawi, yang dapat dijadikan tonggak dalam hal perlindungan masyarakat pengguna jasa angkutan udara. Sayangnya, Permen ini akan berlaku efektif mulai 1 November 2011.




BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…