Pajak UKM Ditarget Maksimal 2%

NERACA

Jakarta---- Kementerian Koperasi/UKM tetap memperjuangkan pajak atas Usaha Kecil Menengah (UKM) terutama Pajak Penghasilan (Pph) maksimal 2%. Meski sebelumnya Kementrian Keuangan mengusulkan sebesar 5% bagi pengusaha beromzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. “Ya, dua persen itu final (dari revenue). Itu pembahasan komunikasi antara kita, mana yang terbaik,” kata Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan kepada wartawan di Jakarta,3/10

 

Menurut Syarifudin-panggilan akrabnya, pembahasan awal pengusaha UKM tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Namun, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang. "Jadi tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Apalagi, kalau ada keuntungan harus bayar pajak," tambahnya

 

Namun demikian, politisi Partai Demokrat ini meyakinkan para pengusaha UKM agar dikenakan pajak seminim mungkin. Karena itu untuk pengusaha UKM yang beromzet Rp300 juta dikenakan pajak sebesar 0,5%. Sedangkan untuk pengusaha UKM beromset antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar, sudah ditetapkan sebesar 2%. 

 

Penetapan tersebut, kata dia, sudah berdasarkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, selama proses pembahasan terus terjadi perubahan-perubahan sebelum menetapkan tarif yang layak.

 

Diberitakan sebalumnya, DJP menilai kategori UKM adalah usaha dengan omzet per tahun berkisar Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan pengenaan pajak tiga persen merupakan kemudahan bagi UKM mengingat sesuai dengan ketentuan seharusnya kelompok usaha tersebut dikenakan tarif pajak normal sebesar 25% bagi wajib pajak (WP) badan dan 5% bagi WP orang pribadi.

 

Pengenaan tarif pajak tiga persen bagi UKM, merupakan akumulasi dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang sebesar dua persen ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) satu persen. Sementara untuk usaha mikro selama ini memang tidak berkewajiban membayar PPN sehingga hanya dikenakan PPh dengan tarif 0,5%

 

Dikatakan Syarif, hingga 2011 ini pemerintah belum akan membebankan pajak. Hal tersebut dilakukan untuk sosialisai dan semacam kemudahan yang diberikan kepada UKM terlebih dahulu.  "Jelas kita memberikan kemudahan dulu bagi pelaku usaha UKM. Itu semangatnya dulu dan nantinya berlakun mulai 2012," paparnya

 

Berdasarkan pembicaraan terakhir dengan Menteri Keuangan, Syarif mengakui memang sempat ada rencana beban pajak sebesar 3% namun terjadi devaluasi alias pengurangan nilai menjadi 2%. "Ini juga akan dibicarakan lebih lanjut. Tapi berdasarkan pembicaraan terakhir itu 2%. Dan yang jelas UKM itu harus bayar pajak, ngga boleh nol," pungkasnya.

 

Pemerintah memang berencana akan mengenakan pajak sebesar 0,5% untuk usaha mikro dan 3% untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam membayar pajak.

 

Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan pajak untuk usaha mikro dan UKM. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…