Bank dan Pengembang Dilaporkan ke BI-Menkeu - KISRUH LAHAN PIK

NERACA

Jakarta – Kisruh lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kini makin merambah kalangan perbankan, karena sebuah bank swasta disebut-sebut teledor mengucurkan kredit dengan agunan dalam kondisi bermasalah.

Kuasa hukum Kapt. TNI Niing bin Sanip, Nurmadjito, kini melaporkan sebuah bank swasta nasional (BP) kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Bapepam dan Menteri Keuangan,  terkait pengucuran kredit Rp 825,2 miliar ke PT MP, pengembang perumahan mewah PIK, dengan agunan sertfikat HGB yang bermasalah.

Nurmadjito mengatakan bahwa  lahan milik kliennya sekitar 86 ha di kawasan PIK turut tersangkut diajukan sebagai agunan dengan nilai sangat fantastis kepada bank swasta itu.

”Tanah yang di nilai jual objek pajak (NJOP) hanya  Rp300.000 per m2, diagunkan dengan nilai Rp 13 juta lebih per m2 ke BP,” katanya di Jakarta, Minggu (2/10).

Selain ke BI, dia juga melaporkan kasus itu ke Bapepam, karena sebagai perusahaan publik PT Panin Bank telah kurang hati-hati dengan mengucurkan kredit senilai Rp 825,2 miliar dan kurang memberi keterbukaan informasi mengenai  adanya kredit  yang bermasalah tersebut.

Sebelumnya beredar pengumuman eksekusi lelang sebanyak dua kali di media cetak nasional, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diajukan oleh PT Bank Panin Tbk atas empat bidang tanah kosong seluas 129.606 m2 di lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola PT Mandara Permai (MP), pengembang perumahan di kawasan tersebut.  

Menurut data dokumen yang diterima Neraca pekan lalu, HGB tanah seluas 129.606 m2 itu  merupakan pemecahan dari HGB induk No. 3515, menjadi empat hak guna bangunan (HGB) baru yang diterbitkan pada 2003 dan 2005 oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dijaminkan ke Bank Panin untuk menarik kredit sekitar Rp 500 miliar, namun akhirnya macet, sehingga pihak bank mengajukan eksekusi lelang atas jaminan tanah tersebut.

Yang menariknya lagi, HGB No. 3515  konon sampai sekarang masih bermasalah bahkan sudah dilakukan gelar perkara pada 1 Des. 2010 yang dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov. DKI Jakarta, pihak Kapten (purn) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP.

Nurmadjito mempertanyakan appraisal BP yang dengan mudahnya memberikan pinjaman yang nilainya fantastis itu tanpa melakukan verifikasi ke lapangan, padahal lahan yang belum dibebaskan itu sejak tahun 2000 sudah bermasalah hingga sekarang.

Nurmadjito mengatakan bahwa kasus penyerobotan tanah atas nama kliennya bermula dari tanah garapan atas nama Niing Cs. Semula tanah itu luasnya sekitar 100 ha, namun dengan adanya UU Agraria yang melarang kepemilikan lahan dalam satu  kepemilikan mencapai  100 ha, maka kepemilikannya dipecah-pecah  masing-masing menjadi  sekitar 5 ha.

Sejak  2004, nomor objek pajak (NOP) atas nama kliennya hilang atau dihilangkan oleh pihak tertentu dan Niing tidak bisa membayar pajak atas tanah yang digarapnya.

”Itulah sebabnya kami juga mengirim surat ke Ditjen Pajak, mempertanyakan kenapa  NOP klien kami dihilangkan,” katanya.

Pelanggaran pidana

Secara terpisah, pakar hukum pidana FH Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan pengajuan agunan bermasalah atas tanah milik veteran pejuang kemerdekaan RI itu merupakan  pelanggaran pidana.  

Penyerobotan atas tanah tersebut sendiri merupakan pelanggaran, menurut dia, apalagi diajukan ke bank, jelas merupakan juga tindak pidana. ”Dengan melakukan mark up, yaitu meninggikan nilai tanah  jauh melebihi NJOP sendiri sudah merupakan masalah tersendiri,” katanya kemarin.

Menurut Yenti, seharusnya sebelum menyetujui penyaluran kredit tersebut pihak direktur kepatuhan BP melakukan pengecekan dan verifikasi atas status lahan tersebut. Kalau ternyata kredit itu cair juga, mungkin pihak bank atau oknumnya tidak melakukan pengecekan atau pura-pura tidak tahu bahwa lahan itu bermasalah.

 ”Kredit yang telah diajukan tersebut seharusnya  menjadi batal demi hukum,” ujarnya. tim

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…