Rapor Merah Kinerja Kementerian

Ketika Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) Kuntoro Mangkusubroto mengumumkan kinerja 17 kementerian dalam status rapor merah alias tidak berprestasi selama ini, tentu mengejutkan kita semua. Pasalnya, 50% dari jumlah kementerian tersebut ada kesan selama ini bekerja tidak optimal dan mengecewakan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan publik.

Lalu menjelang batas akhir penilaian kinerja oleh UKP4 pekan ini (5 Okt.), tiba-tiba Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas melaporkan tiga kementerian kepada Presiden SBY terkait lemahnya proses tata kelola internal. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Nasional.

“Proses-proses tata kelola tiap kementerian itu supaya transparan kan harus diperbaiki. KPK punya kewenangan, itu diatur undang-undang dan kita lakukan itu,”ujar Busyro di Jakarta, pekan lalu.

UKP4 memang telah menyelesaikan laporan penilaian kinerja kementerian pada 2010. Padea tahun lalu lembaga tersebut menilai 369 rencana aksi yang tertuang dalam Inpres No. 1/2010.  Rencana aksi itu a.l. terdiri dari 16 rencana aksi di bidang reformasi birokrasi dan tata kelola, 18 rencana aksi di bidang pendidikan, dan 19 rencana aksi di bidang kesehatan.

Jadi, wajar saja jika laporan UKP4 dapat dijadikan sebagai dasar bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan perombakan kabinet, walau hal itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

Kuntoro sendiri mengakui hasilnya memang hampir separuh kementerian mendapat nilai merah. Kinerja kementerian dinilai tidak maksimal apabila program atau proyek yang ditargetkan tidak mencapai sasaran. Beberapa target yang belum tercapai misalnya pengadaan lahan yang belum siap, lambatnya pekerjaan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah yang belum berjalan dengan baik.

Selain penilaian atas fisik infrastruktur, problem kementerian yang selama ini jadi sorotan adalah lemahnya penyerapan anggaran pembangunan. Padahal, penganggaran seharusnya merupakan rencana keuangan yang secara sistimatis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya.

Idealnya, sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk guna pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Karena itu, pola penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah.

Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut.

Kita tentu merasa heran jika menteri yang memimpin kementerian tidak mengetahui UU No. 17/2003 tentang prinsip umum penganggaran. Misalnya, pendekatan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Karena itu kita mendukung Presiden SBY untuk tidak ragu lagi menata ulang komposisi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II agar kinerja pemerintahan lebih optimal dan fokus dalam tujuannya, mumpung masih ada sisa waktu tiga tahun ke depan.


BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…