Jodi Haryanto Melalui Falcon - Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp57 M

Jakarta - Direktur Investasi Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) Erli John membenarkan bahwa pihaknya menjadi salah satu korban kejahatan yang diduga dilakukan manajemen PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Akibatnya, hingga kini perusahaan itu tidak bisa mendapatkan kembali dana investasi sebesar Rp 4,1 milyar, yang ditanamkan di reksadana terbitan Falcon itu. "Iya benar. Kita pernah investasi Rp 4,1 milyar dana milik Dana Pensiun Mitra Krakatau. Tapi kita tak pernah membuat laporan ke Polisi. Kalau yang buat laporan itu pihak CIMB Niaga," kata Erli ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (2/10).

DPMK adalah salah satu perusahaan yang menjadi korban penggelapan dana nasabah yang dilakuan oleh Falcon. Berdasarkan data, masih ada enam perusahaan termasuk investor individu yang menanamkan uangnya di reksadana terbitan Falcon. Adapun total dana nasabah yang diduga digelapkan oleh perusahaan manager investasi tersebut sekitar Rp 57 Milyar. Karena sebelumnya, salah satu pemegang reksadana, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) tidak bisa mencairkan dananya sekitar Rp 11 miliar.

Kasus ini sendiri hingga kini masih ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan nomor laporan bernomor LP/223/IV/2011, tertanggal 8 April 2011, tercantum bahwa tindak kejahatan itu diduga dilakukan oleh Direktur Falcon Bernardo Ali dan Direktur Falcon Asia (FA) Hendro Christanto. Sejauh ini pihak penyidik telah meminta keterangan para saksi.

Berdasarkan data yang diterima koran ini, modus operandi yang digunakan untuk melakukan penggelapan dana itu, yakni dengan memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir redemption dana investasi yang disimpan di bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk. Pelaku pemalsuan tandatangan itu diduga dilakukan oleh kakak kandung Hendro Christanto, Jodi Haryanto selaku pihak yang diberikan kuasa atas kedua perusahaan tersebut.

Sekadar informasi, Jodi Haryanto adalah terpidana tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan tandatangan di PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS). Kendati putusan banding yg disertai perintah penahanan itu telah ketok palu, namun hingga kini mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat ini belum juga menjalani hukuman penjara. Pasalnya, hingga kini salinan putusan atas perkara itu belum diterima oleh Kejaksaan negeri jakarta selatan selaku pihak eksekutor.

Falcon semula bernama Asia Wealth Investment Management adalah sebuah perusahaan pengelola reksa dana yg sesungguhnya dikendalikan oleh Jodi Haryanto. Perusahaan dengan kode FAR02 ini mayoritas sahamnya dipegang oleh PT Karyatech Prima milik Eriana yang tak lain adalah istri Jodi Haryanto. 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…