Dugaan Korupsi - KPPU Selidiki Tender e-KTP

Jakarta - Penegak hukum menduga ada korupsi dari proses pengadaan e-KTP. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan lembaga itu mulai menyelidiki dugaan persengkongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional atau KTP elektronik (e-KTP) Tahun 2011. “Setelah serangkaian klarifikasi, sejak 28 September 2011, KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan,” jelas Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaedi, dalam siaran pers KPPU, Jumat (30/9).

Dia menyatakan, proyek senilai Rp5,841 triliun dilaporkan ke KPU karena diduga terjadi persengkongkolan tender. Adapun laporan ke KPPU pada 14 Juli 2011 itu dicatat dengan nomor laporan 131/KPPU-L/VII/2011.

Penyelidikan tender pengadaan e-KTP ini, lanjut Junaedi dimaksudkan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. 

Menurut Junaidi, seperti Pasal 35 jo 36 UU 5/1999, laporan tersebut diklarifikasi lalu saat ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kemudian, sebagai pihak terlapor adalah terlapor I adalah panitia pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP. Kemudian terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan terlapor III Konsorsium AG.

Berdasarkan kewenangan dan dugaan pelanggaran pasal ini maka Tim Penyelidik KPPU akan fokus pada isu apakah terjadi persekongkolan atau pengkondisian pemenang dalam tender ini. Bukan, lanjut Junaidi, fokus pada isu mengenai kerugian negara yang notabene menjadi kewenangan penegak hukum antikorupsi.

Setelah meningkatkan laporan pada tahap penyelidikan, KPPU mengagendakan pemanggilan para terlapor. Juga, panitia tender, termasuk saksi atau pelaku usaha lain diluar peserta tender yang dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini.

Mengenai penyelidikan laporan ini, Junaidi menerangkan diatur dalam pasal 37 jo Pasal 38 Peraturan Komisi No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Perkom itu menyatakan, penyelidikan akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada komisioner KPPU.

Sedangkan, pertengahan September 2011, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri dilaporkan melakukan penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi ke Polda Metro Jaya. Keduanya adalah Panitia Lelang pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP 2011, Drajat Wisnu Setyawan selaku terlapor I serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri Sugiarto, sebagai terlapor II.

Pihak pelapor adalah dari PT Lintas Bumi Lestari, badan usaha pemimpin konsorsium Lintas Peruri Solusi dalam proyek sekira Rp5,841 triliun tersebut. Keduanya dilaporkan menggunakan Pasal 378, 374, dan 415 KUHP.

Sedangkan Kejaksaan Agung masih terus menyidik dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak, keras, serta sistem blangko KTP berbasis NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2009.

Sebelumnya, analis politik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago, mengatakan sosialisasi pelaksanaan pelayanan elektronik KTP atau "e-KTP", belum optimal. "Sosialisasi e-KTP ini belum optimal, baik sosialisasi internal maupun sosialisasi eksternal," kata Andrinof di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Andrinof menjelaskan, sosialisasi internal tersebut yakni berupa pelatihan, pengawasan, dan juga evaluasi kinerja sumber daya manusia pelaksana layanan e-KTP. Sementara itu sosialisasi eksternal atau sosialisasi ke masyarakat dapat memanfaatkan media publik milik negara seperti Radio Republik Indonesia (RRI) dan juga Televisi Republik Indonesia (TVRI). "Seharusnya Pemerintah memanfaatkan media publik seperti RRI dan TVRI untuk sosialisasi ke masyarakat, bukannya malah memasang iklan di televisi swasta yang justru menggunakan dana APBN," ujarnya.

Menurut Andrinof, sosialisasi dan pelaksanaan layanan e-KTP ini memerlukan persiapan yang baik, pengawasan yang ketat, dan juga perlu adanya skenario cadangan. 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…