Amandemen UU Persaingan Diharapkan Cepat Selesai

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap amandemen Undang-Undang (UU) Persaingan segera diselesaikan. Salah satu isu yang diharapkan bisa disepakati dalam amandemen UU itu adalah proses merger pelaku usaha.

Selama ini, pelaku usaha diwajibkan melapor ke KPPU setelah proses merger berlangsung. Untuk itu, dengan adanya amandemen UU, DPR bisa memberikan kewenangan KPPU memeriksa pelaku usaha dari post merger ke pra merger.

"Amandemen undang-undang persaingan sedang di DPR. Ini salah satu agenda besar terkait dgn merger. Orang kawin dulu baru suruh lapor, sebelum dikawinkan lapor dulu. Katakan lah yang merger dengan nilai Rp2,5 triliun aset harus notifikasi di KPPU," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf beberapa waktu lalu.

Selain isu tersebut, masalah denda maksimal yang harus dibayar oleh pelaku kartel bisa mencapai Rp500 miliar dari sebelumnya hanya Rp25 miliar saja.“Filosofi denda kan mengambil kembali keuntungan yang diambil dengan tidak sah atau memberi efek jera ke kartel. Paling tidak denda bisa sampai Rp500 miliar," terang dia.

Dirinya menambahkan, KPPU juga berharap diberi kewenangan untuk memeriksa pelaku yang berada di luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang berdampak ke Indonesia."Kita berharap otoritas bisa menjangkau itu. Apalagi menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN di 2015," lanjutnya.

Sementara itu, Syarkawi juga menyoroti sedikitnya kewenangan yang dimiliki oleh KPPU sementara tanggung jawab yang dibebankan begitu besar. Serta status kelembagaan yang dinilai belum memiliki kejelasan.

"Kalaupun tidak bisa dilakukan amandemen kita akan tetap lakukan yang sebisa kita. Selama ini, 15 tahun KPPU ada, sudah beberapa kasus yang berhasil diungkap meski kewenangan terbatas," pungkas dia.

Sebelumnya, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Mudrajad Kuncoro mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu diprioritaskan untuk menghadapi persaingan usaha menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN."Revisi ini penting demi melindungi usaha domestik dari persaingan usaha yang tidak sehat ketika memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata dia.

Melalui revisi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha tersebut, lanjut dia, diharapkan akan memperkuat serta memperluas jangkauan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasai transaksi bisnis."Agar KPPU dapat secara tegas menindak pelaku bisnis usaha asing, selain pelaku bisnis lokal," kata dia.

Dia menilai, peran KPPU sejauh ini masih belum efektif dan tegas menindak persaingan usaha yang tidak sehat."Peran KPPU harus bisa sedahsyat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi persaingan usaha," kata dia.

Upaya penguatan itu, kata dia, perlu dilakukan mengingat persaingan antarpelaku bisnis, baik dari luar maupun dalam negeri akan semakin ketat pada saat MEA benar-benar diberlakukan pada akhir 2015. Kendati Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan MEA, menurut dia, seyogianya persaingan produk usaha kecil dan besar tetap harus dijaga agar dapat bersaing secara sehat.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Wawan Harmawan mengatakan pelaku bisnis lokal bukan hanya memiliki tantangan, namun juga sekaligus mendapatkan peluang besar saat memasuki MEA 2015."Kreativitas serta mekanisme pemasaran harus kita ubah. Kalau tidak mau terpuruk, ya kita harus melakukan inovasi baru atas produk, kualitas dan desain," kata dia.

Seperti diketahui, revisi UU Persaingan Usaha sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR pada awal tahun 2014 yang berada di urutan ke 20 dari total 37 UU. DPR RI periode 2014-2019 menargetkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk diselesaikan menjadi UU pada tahun 2015 ini.

Selain 37 RUU yang sudah ditargetkan tersebut, DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka. Ke 37 RUU tersebut merupakan bagian dari 159 RUU Prolegnas 2015-2019. Dari 37 RUU proritas tersebut yang merupakan penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…