Polisi Koordinasi PPATK Soal Dana Transfer

NERACA

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Soal aliran dana, PPATK akan kami sinkronkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8).

Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait permohonan izin waktu bongkar muat peti kemas.

Kelima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan, Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, pengusaha importir MU dan seorang wanita L.

Iqbal menuturkan penyidik Polda Metro Jaya juga akan mengkonfrontir para tersangka dengan 12 saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Saat ini, Iqbal mengungkapkan polisi masih mendalami terhadap seluruh tersangka dan saksi untuk mencari, serta menguatkan alat bukti.

Terkait keterangan tersangka Partogi, Iqbal menambahkan pejabat eselon satu Kemendag RI non-aktif itu sejak awal mengakui perbuatannya."Kami lakukan pendalama, sinkron semua keterangan saksi dan tersangka," ungkap Iqbal.

Partogi mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan maraton selama 1 X 24 jam sejak Kamis (30/7). Penyidik memiliki pertimbangan subyektif untuk menahan tersangka Partogi, antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sempat memeriksa kesehatan Partogi sebelum dilakukan penahanan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan pihaknya telah mengungkap dana suap kasus dugaan tindak pidana korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura."Kita temukan uang suap berupa dolar AS dan Singapura," kata dia.

Mujiyono menduga para pengusaha menyuap aparatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggunakan mata uang asing agar lebih "simpel", namun bernilai besar. Para pengusaha itu menyuap oknum aparatur negara untuk memuluskan dan mempercepat proses Surat Perizinan Impor (SPI) di pelabuhan.

Berdasarkan informasi, penyuap memberikan uang kepada aparatur negara tergantung tingkat jabatannya seperti eselon I setingkat Direktur Jenderal dan II (Direktur) menggunakan mata uang asing.

Sementara, jatah yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah bisa menggunakan mata uang rupiah. Para importir juga harus melewati "prosedur" mempercepat permohonan SPI mulai dari pejabat setingkat Kasie, Kasubdit, Direktur hingga Dirjen.
Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…