Kebijakan Industri Rokok - APTI Apresiasi Senat Perancis Tolak Kemasan Polos

NERACA

Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan Senat Perancis yang menolak penerapan kebijakan kemasan polos rokok di negaranya. Hal ini diumumkan oleh Komite Sosial dalam Senat yang dipimpin oleh Richard Yung pada 22 Juli 2015.

Beberapa alasan yang disampaikan terkait keputusan tersebut ialah kekhawatiran bahwa kebijakan kemasan polos rokok akan melanggar undang-undang hak cipta serta akan meningkatkan peredaran rokok palsu di negara tersebut.

“Hal ini merupakan keputusan terbaik mengingat kebijakan tersebut tidak disertai bukti ilmiah yang menyatakan efektivitasnya dalam menurunkan angka perokok. Kami merasa gembira bahwa aspirasi petani tembakau Indonesia yang menolak kebijakan kemasan polos merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Senat Perancis,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI, Budidoyo di Jakarta, Senin (3/8).

Budidoyo menyatakan, perjuangan petani tembakau belum berakhir untuk melawan ancaman kebijakan kemasan polos. Kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau yang merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia.

“Kebijakan tersebut melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya, sehingga mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor,” papar Budidoyo.

Menyikapi kebijakan kemasan polos rokok, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses sengketa dagang dengan Australia di WTO terkait kebijakan tersebut.

“Kebijakan kemasan polos rokok mencederai hak negara anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, bahkan dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ujar Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi.

Kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Para petani tembakau melihat perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional, seperti kemasan polos rokok.

Pada 9 Juni lalu, ratusan petani tembakau Indonesia yang tergabung dalam APTI, Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI), dan Asosiasi Petani Tembakau Organik Karya Tani Manunggal (APTO KTM) telah melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Perancis di Jakarta untuk menyatakan penolakannya atas wacana kebijakan kemasan polos yang direncanakan oleh Pemerintah Perancis.

APTI adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2000 dengan tujuan untuk meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau Indonesia. Selain itu APTI bertugas untuk memastikan bahwa kepentingan petani tembakau diperhatikan oleh para pembuat kebjiakan nasional. APTI beranggotakan 2 juta petani dan buruh tani tembakau yang tersebar di sentra-sentra produksi tembakau seperti di Temanggung, Lumajang, Madura, Garut, dan Lombok. Dalam kegiatannya, APTI merupakan anggota aktif dari Asosiasi Petani Tembakau Internasional atau ITGA.

Masih terkait rokok kemasan, sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak bergerak cepat mengantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).

“Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura,” tegas Nus di Jakarta, belum lama ini.

Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta. Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki Tiongkok dengan share sebesar 20,39%. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot. 

Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.

Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Ini dilakukan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…