Penunggak Pajak Dijebloskan ke Penjara

 

 

 

NERACA

 

Solo - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) wajib pajak selaku penunggak pajak dengan inisial DW berdomisili di Purwokerto dimasukkan ke dalam penjara.

"DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp3.909.846.655. Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kanwil DJP Jawa Tengah Yoyok Satiotomo, seperti dikutip kantor berita Antara, Senin (3/8).

Ia mengatakan penyanderaan DW pada Kamis (30/7) sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dikatakan ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. "Penyaderaan dilakukan setelah mendapat izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. Penyanderaan terhadap wajib pajak DW alan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelinasan utang pajak," kata Yoyok.

Wajib pajak DW dalam penyanderaan itu ditempatkan di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Banyumas. Melalui cara ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melaunasi utang pajaknya. "Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jawa Tengah II, hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh para penunggak pajak.," katanya.

Selama para wajib pajak selaku penanggung pajak kooperatif dan mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan akan dihindari. Akan tetapi, kalau ternyata itikad baik tidak ada maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…