Petugas kebersihan DKI Jakarta Dilindungi BPJS TK

 

 

 

Neraca

 

Jakarta - Sebanyak 13.058 petugas lapangan kebersihan terdiri dari tukang sapu jalanan raya, pembersih waduk dan sungai di Kepulauan Seribu dilindungi program jaminan sosial. "Sejak hari ini segala risiko sosial yang terjadi pada pegawai kebersihan DKI Jakarta beralih menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman usai penandatanganan kesepakatan dengan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Kamis (30/7).

Rizani menambahkan, penandatanganan  mengikutkan seluruh pegawai kebersihan DKI Jakarta ini, sekaligus menjadikan Dinas Kebersihan DKI Jakarta sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pertama yang melindungi Pegawai Tidak Tetap (PTT)nya dalam program jaminan sosial.

Rizani mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama, gubernur telah  menegaskan  komitmen melindungi seluruh pegawai Pemda DKI Jakarta dalam program jaminan sosial. "Gubernur DKI menegaskan, jika anggaran memungkinkan program yang diikuti meliputi pula program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk seluruh pegawai," terangnya.

Sementara itu, Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji mengingatkan para Kepala Suku Dinas Kebersihan di Kotamadya DKI Jakarta  dan Kep Seribu memberikan prioritas anggaran agar seluruh pegawai lapangan kebersihan di wilayahnya masing-masing terlindungi jaminan sosial.

Dia juga mengungkapkan pengalamannya ketika terjadi kecelakaan pada  pegawai kebersihan asal Indramayu yang mengalami kecelakaan lalu lintas. "Kondisinya sangat mengenaskan karena mesti dirawat di rumah sakit dengan biaya besar sehingga dinas musti turun tangan," terangnya.

Berkaca dari situasi itu, kata Isnawa Adji, sesuai pula dengan komitmen gubernur, maka Dinas Kebersihan DKI Jakarta pun menegaskan komitmen melindungi seluruh pegawai lapangan dalam program jaminan sosial. Apalagi, perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang.  "Ini jadi prioritas dalam menetapkan anggaran. Bahkan jika memungkinkan kita  ikutkan para pegawai lapangan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," imbuhnya.

Rizani Usman menerangkan, dengan dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maka setiap kecelakaan yang terjadi pada pegawai lapangan dinas kebersihan DKI Jakarta risiko sosialnya diambil alih BPJS Ketenagakerjaan. "Para pekerja akan memperoleh pengobatan sampai sembuh dengan plafon biaya tak terbatas dengan fasilitas rumah sakit pemerintah kelas I (satu)," terangnya.

Jika tidak terdapat rumah sakit pemerintah, maka perawatan bisa diberikan di rumah sakit swasta dengan biaya setara perawatan rumah sakit pemerintah kelas satu. Nantinya, lanjut Rizani, jika takdir menyatakan pegawai itu meninggal dunia, maka akan memperoleh santunan 48 kali gaji dikalikan Upah Minum Regional DKI Jakarta Rp 2,7 juta. Jumlah itu masih ditambah dengan biaya bea siswa untuk satu anak senilai Rp 12juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta.

Adapun jika pegawai bersangkutan meninggal biasa karena sakit bukan kecelakaan kerja, maka besarnya santunan diterima Rp 24 juta. Sementara itu jumlah iuran yang mesti dibayar setiap bulannya bagi setiap pegawai lapangan kebersihan untuk kedua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 1,59 persen dari UMP DKI Jakarta Rp 2,7 juta atau berkisar Rp 32.030. "Prinsipnya adalah gotong royong dan subsidi silang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…