Cegah Penundaan Pilkada - Pemerintah Harus Bikin Landasan Hukum Baru

 

NERACA

Jakarta - Ancaman ditundanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah daerah ke tahun 2017 kian menjadi nyata, menyusul tidak adanya calon lain yang mendaftar hingga perpanjangan pendaftaran, terhadap daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Diketahui terdapat 12 daerah hanya memiliki calon tunggal, dan satu daerah tanpa calon kepala daerah. Di sisi lain pemerintah juga belum mengambil langkah dan tindakan untuk mengisi kekosongan hukum agar pilkada tidak ditunda menjadi tahun 2017 mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggarini menyarankan kepada pemerintah agar segera membuat landasan hukum yang baru guna mencegah penundaan pilkada, terhadap sejumlah yang hanya memiliki calon tunggal.

Menurut Titi, bila hal itu sampai terjadi maka secara tidak langsung merugikan proses demokrasi yang tengah berjalan di daerah tersebut."Belum lagi penundaan akan menyebabkan terjadinya krisis kepemimpinan definitif, karena penundaannya hingga tahun 2017 mendatang," kata Titi di Jakarta, Jumat (31/7).

Dalam pandangan Titi, kondisi ini sudah bisa disebut sebagai kondisi darurat dan genting secara hukum. Sehingga bisa menjadi alasan bagi Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagai jalan keluar menyelesaikan polemik ini.

Titi menyarankan, salah satu opsi dalam Perppu tersebut membuka kembali masa pendaftaran dengan waktu yang lebih panjang, agar tidak hanya calon dari partai politik yang bisa mendaftar tetapi juga bagi calon kepala daerah independen."Artinya meski pelaksanaan pilkada tidak serentak dengan daerah lainnya, namun tidak sampai menunggu tahun 2017 nanti, hanya diundur beberapa bulan ke tahun 2016," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Pengamat politik Populis Center Nico Harjanto. Menurutnya, KPU memang harus memberikan perpanjangan masa pendaftaran tidak saja bagi calon dari partai politik tetapi juga bagi calon independen."Ini merupakan salah satu alternatif untuk memecahkan kebuntuan, dibandingkan bila harus mengundurkan jadwal ke tahun 2017 mendatang," kata dia.

Namun Nico menolak bila perpanjangan masa pendaftaran ini harus diatur dalam Perppu. Keputusan dan tindakan itu bisa diambil di level kebijakan KPU. Karena, menurut Nico, Perppu bisa jadi memiliki implikasi hukum yang panjang ke belakangnya.

Menurut Nico, pangkal dari polemik ini adalah partai yang enggan secara jantan berkompetisi di arena pertarungan Pilkada. Sehingga harus ada mekanisme yang memaksa partai politik agar mau dan wajib mencalonkan calon kepala daerahnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…