Pemerintah Berencana Revisi PP Pertambangan

 

NERACA

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 terkait Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP tersebut kini sudah dalam tahap pengajuan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya telah menyusun usulan draf revisi PP tersebut. Bambang menegaskan, revisi itu tak ada kaitannya dengan satu perusahaan tertentu. Namun, ia tak menampik bahwa waktu pengajuan revisi terpaut dekat dengan perubahan status izin PT Freeport Indonesia. Hanya saja, menurutnya ketentuan yang ada dalam revisi tak hanya menyangkut status perusahaan tertentu secara spesifik.

"Revisi PP itu bukan untuk menghibur Freeport. Tapi memang usulannya kebetulan saja berbarengan," jelas Bambang di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Jumat (31/7).

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, langkah pemerintah melakukan revisi peraturan mengenai kontrak pertambangan itu bukan semata-mata untuk membuat Freeport senang. Menurutnya, meskipun revisi dibuat berbarengan dengan perpanjangan kontrak Freeport dua tahun lebih cepat yang akan habis pada 2019, tetapi dampaknya tak hanya untuk Freeport.

Bambang menekankan, revisi PP No. 77 Tahun 2014 itu untuk menertibkan seluruh perusahaan yang juga ingin memperpanjang kontrak. Ia yakin, dengan adanya revisi itu maka perizinan akan menjadi lebih efisien. Sebab, nantinya semua perusahaan tambang yang mengantongi izin Kontrak Karya (KK), akan dilihat nilai investasinya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, skema tersebut bukan hanya berdampak pada satu atau dua perusahaan saja."Kami revisi PP ini bukan satu-dua perusahaan. Tapi dampaknya ke semua perusahaan,"ungkapnya.

Sebelumnya, banyak pengamat pertambangan yang memang menilai bahwa PP No. 77 Tahun 2014 itu selayaknya segera direvisi. Namun, kebanyakan desakan pengamat terkait dengan klausul kewajiban divestasi perusahaan tambang asing. Pasalnya, di dalam PP itu diatur bahwa divestasi berkisar antara 30-50 persen.

Salah satu pengamat pertambangan, Simon F Sembiring menilai, PP itu memang terlihat hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Simon mencontohkan, dengan hanya mewajibkan PT Freeport Indonesia mendivestasikan 30 persen saham lantaran perusahaan ini memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah, keuntungan yang diperoleh pemerintah dari kegiatan penambangan di Papua dinilai teramat kecil.

Untuk itu, Simon meminta pemerintah berani merevisi aturan tersebut. Namun ia mengingatkan, revisi yang dilakukan seharusnya koreksi yang melindungi kepentingan rakyat. Ia khawatir, revisi yang dilakukan pemerintah justru semakin hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

"Kami harapkan pemerintah bisa mengkoreksi PP ini jangan hanya mengakomodir pelaku usaha. Pemerintah jangan takut toh perubahan ini ada di dalam klausul sehingga pemerintah tidak menyalahi Undang-Undang Minerba. Ada kok klausulnya sehingga pemerintah tidak menyalahi UU Minerba. PP dan turunannya harus ditinjau," kata dia.

Dia juga menjelaskan, pemegang KK sudah memiliki kesepakatan renegosiasi kontrak yang di dalamnya terkait besaran divestasi. Tapi kesepakatan yang dinyatakan dalam nota kesepahaman amendemen kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, pemerintah masih bisa mengubah kesepakatan mengenai divestasi. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…