INDUSTRI KEUANGAN NASIONAL TIDAK PERLU PANIK - OJK Siap Terbitkan MasterPlan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kalangan industri jasa keuangan tidak perlu panik menghadapi ekonomi domestik yang memprihatinkan hingga akhir 2015. Sementara OJK akan mengeluarkan MasterPlan Industri Jasa Keuangan nasional yang berlandaskan tiga pilar yaitu Kontributif, Stabil dan Adil, sebagai langkah persiapan menghadapi era bebas jasa finansial pada tahun 2020, menyusul 35 kebijakan stimulus pendorong ekonomi nasional.

NERACA     

"Pendekatannya jasa keuangan bukan hanya bank. Istilah kita beyond banking, di belakang banking banyak yang bisa dilakukan. Banking butuh pendamping yakni pasar modal karena banking ada batasan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada acara halal bi halal dengan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Rabu malam(29/7)

Menurut dia, industri keuangan harus memiliki daya tahan atau stabilitas terutama dalam menghadapi kemungkinan terjadinya krisis. Industri keuangan, juga harus lebih kontributif dalam perekonomian, bukan hanya terbatas pada industri perbankan, tetapi juga pada Industri keuangan non bank, dan pasar modal.

"Industri keuangan juga harus mampu buka akses keuangan sehingga dengan demikian tercipta financial inclusion. Kedekatan modal bisa menyejahterakan sehingga inklusi keuangan menjadi penting," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, kalangan industri jasa keuangan tidak perlu panik menghadapi kondisi perekonomian nasional yang melambat hingga akhir tahun ini sebagai dampak ekonomi global. “Seperti biasa jalankan bisnis secara business as usual, dan kurang “kecepatan” sampai akhir 2015, baru kemudian ancang-ancang ekspansi pada tahun berikutnya,” ujar Muliaman.  

Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), menurut dia, OJK akan menghidupkan kembali kegiatan perusahaan modal ventura, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Terobosan ini sebagai langkah menyelamatkan UMKM yang seringkali dinilai belum bankable oleh kalangan perbankan sehingga kesulitan membiayai kegiatan sahanya. “Dengan adanya perusahaan modal ventura, maka langkah ini sangat membantu bagi UMKM yang belum bankable,” ujar Muliaman.

Selanjutnya, menurut dia, apabila perusahaan pemula yang awalnya dibantu melalui modal ventura, akan terus ditingkatkan kapasitasnya hingga mampu mendapatkan pembiayaan yang lebih besar lagi dari perbankan, atau melalui pasar modal. “Jadi intinya OJK mencarikan semua alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bankable maupun tidak bankable,” ujarnya.  

Tidak hanya itu. Dalam kondisi perlambatan ekonomi Indonesia saat ini, OJK juga telah mengeluarkan 35 aturan kebijakan di industri keuangan yang bersifat mendorong stimulus perekonomian nasional. “Kebijakan ini bersifat sementara yaitu 2 tahun, sebagai terobosan yang bersifat relaksasi, agar industri jasa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kebijakan relaksasi di perbankan misalnya, salah satu persyaratan restrukturisasi kredit melalui penilaian “prospek usaha”. Namun dalam penilaian faktor “prospek usaha” tersebut tidak mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur secara keseluruhan.

“Misalnya prospek industri tekstil secara keseluruhan kurang bagus, bank tetap dapat memberikan pinjaman kepada perusahaan tekstil yang secara individual masih menunjukkan kinerja yang baik. Bank tidak boleh beralasan pada prospek usaha secara keseluruhan,” ujarnya.      

Subsidi Bunga

Tentang keringanan suku bunga pinjaman bagi UMKM, Muliaman mengatakan perbankan nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan penjaminan seperti Jamkrida, dimana bantuan subsidi bunga diberikan di awal perjanjian kredit. Misalnya, suku bunga sekarang ditetapkan 19%, maka yang 7% merupakan bagian subsidi yang diberikan oleh perusahaan penjaminan, sedangkan pihak memberikan bunga sebesar 12%.

Hanya persoalannya sekarang, menurut anggota Komisioner OJK Firdaus Djaelani, belum ada lembaga yang valid untuk melakukan pemeringkatan (rating) perusahaan UMKM yang layak dibiayai oleh bank. Karena itu OJK akan bekerjasama dengan asosiasi perusahaan pembiayaan mendirikan perusahaan pemeringkatan khusus untuk UMKM.

Muliaman juga mengingatkan bank-bank BUMN yang sekarang menguasai 48% pasar perbankan di negeri ini untuk lebih meningkatkan efisiensi sehingga mampu menekan cost of fund menjadi lebih rendah. “Tiga bank BUMN sebagai leader market pasti akan diikuti oleh puluhan bank follower lainnya, sehingga otomatis biaya dana dana akan turun yang tentunya berdampak pada penurunan suku bunga,” ujarnya.

Penghematan yang sangat signifikan pada akhirnya menciptakan collective effort yang mendorong kalangan perbankan secara kolektif mampu meningkatkan efisiensi baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan SDM dan pengembangan produk perbankan.

Contoh penggabungan ATM diantara sesama bank BUMN, menurut Muliaman, akan memberikan penurunan ongkos bagi nasabah di masing-masing banknya. Di sisi lain, masing-masing bank BUMN tidak perlu menyiapkan ATM secara individual, tapi cukup 1-2 ATM saja sudah mampu melayani untuk transaksi antarnasabah bank BUMN.

“Tidak perlu masing-masing bank BUMN menyiapkan banyak ATM, tapi cukup 1-3 ATM bisa meng-cover transaksi semua nasabh bank BUMN. Ini tentu menghemat dana investasi ATM menjadi lebih rendah,” ujarnya.  

Di sisi lain, Muliaman juga mengungkapkan Malaysia sudah mulai membuka kesempatan bagi perbankan nasional untuk membuka cabangnya di negara tersebut. Ini terkait dengan rencana OJK akan menandatangani perjanjian bilateral (bilateral agreement) dengan Bank Negara Malaysia (BNM) pada September mendatang. Dengan perjanjian bilateral tersebut, bank asal negara Indonesia yang berekspansi ke negara tersebut dapat memperoleh perlakuan yang sama dengan bank lokal di negara tersebut dan memenuhi ketentuan permodalan secara bertahap.

Muliaman mengakui pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan delegasi dari BNM dan akan melakukan penandatangan perjanjian bilateral dengan otoritas perbankan negara tersebut, sebagai wujud implementasi azas resiprokal antara Indonesia dan Malaysia. Perjanjian bilateral tersebut merupakan kelanjutan dari penandatangan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang sebelumnya telah disepakati oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya.

"Dengan Malaysia rencananya kami akan tanda tangani perjanjian bilateral September mendatang," ujarnya.

Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, menurut dia, bank asal Indonesia yang akan berekspansi ke negara tersebut sebagai Qualified ASEAN Banks (QAB) akan memperoleh perlakuan sama seperti halnya bank lokal pada negara tersebut. Selain itu, bank asal Indonesia akan memperoleh kemudahan dalam memenuhi ketentuan permodalan yang dapat dilakukan secara bertahap.

Saat ini, untuk membuka kantor cabang di negara jiran tersebut membutuhkan minimal modal 300 juta ringgit Malaysia. Namun, bank asal Indonesia, BNM akan memberikan keringan dimana pemenuhan ketentuan permodalan tersebut dapat dipenuhi secara bertahap dalam tempo lima tahun."Minimal modal nanti sudah bisa dicicil," terang dia.

Selain dengan Malaysia, Muliaman juga mengaku pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan otoritas keuangan di Singapura. Rencananya, menurut dia, delegasi dari Singapura akan datang untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait kesepakatan-kesepakatan kedua negara tersebut, terutama terkait dengan asas resiprokal atau saling menguntungkan.

“Kami terus saling berinteraksi dengan pihak Singapura untuk mencoba jalan keluar mengatasi sejumah kendala yang dihadapi Indonesia dan Singapura, agar azas resiprokal dapat terwujud sebagaimana mestinya,” ujarnya. bari/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…