Sosialisasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. Sosialisasi berlangsung di gedung Ditjen PP, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/7). Perwakilan dari beberapa pemangku kepentingan hadir dalam acara diseminasi itu.

Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi, menjelaskan sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai RUU sekaligus meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Dalam acara sosialisasi, beberapa peserta memang menyampaikan masukan kepada tim tim penyusun RUU.

RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal termasuk dalah satu Program Legislasi Nasional 2015-2019. Wicipto Setiadi berharap RUU ini bisa dijadikan prioritas pembahasan pada masa sidang 2016 mendatang. Tim penyusunan RUU ini dipimpin oleh mantan Ketua PPATK, Yunus Husein.

Dalam acara sosialisasi, Yunus memaparkan urgensi dan latar belakang penyusunan RUU, ditambah penjelasan dari anggota tim penyusun Naskah Akademik Adler H. Manurung. Pembahasan dilakukan oleh mantan komisioner KPK Chandra Hamzah dan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Irvan Yustiavandana.

Sebelumnya, RUU tersebut ditargetkan akan masuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pemerintah tahun 2016. Pembahasan, lanjut Wicipto, terkait dengan penyusunan draf RUU hingga pembuatan naskah akademik. Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan yang mengemuka dari para peserta apakah pembatasan transaksi penggunaan uang kartal masuk dalam RUU tersendiri atau jadi substansi di UU yang lain. 

Sebagaimana dilansir laman Ditjen PP, pada awal Februari 2015 lalu, berlangsung rapat pembahasan mengenai RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal di Kemenkumham. Rapat tersebut dihadiri oleh bebrapa instansi terkait diantaranya BPHN, PPATK, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu lembaga yang concern mendorong terwujudnya masyarakat yang gemar melakukan transaksi non tunai atau istilahnya less cash society. Deputi Direktur BI Puji Atmoko menerangkan terdapat tiga keunggulan dari less cash society.

Pertama, transaksi non tunai lebih efisien karena setiap orang tidak perlu repot membawa uang tunai kemana-mana untuk melakukan transaksi bisnis. Kedua, transaksi non tunai relatif tidak berbiaya mahal. Keunggulan ketiga, transaksi non tunai lebih memudahkan untuk dilacak apabila terjadi tindak pidana.

Secara khusus, Puji menyebut transaksi non tunai akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, lanjut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat mendukung terwujudnya less cash society. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…