BPJS Kesehatan Diminta Temui MUI - Kontroversi BPJS Haram

 

NERACA

 

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. MUI menilai pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan syariah islam karena akad yang digunakan oleh BPJS Kesehatan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan riba. Atas keputusan tersebut, menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragam islam.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta agar BPJS Kesehatan segera menemui pihak MUI untuk mendiskusikan persoalan ini. “Soal BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah itu saya baru dengar. Permasalahan ini hanya menyangkut pengertian BPJS Kesehatan maupun segala kegiatan di dalamnya. Biar diselesaikan BPJS secara baik-baik. Itu masalah pengertian saja,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan, program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqhmuamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur. “Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," tulis dokumen hasil sidang dari laman resmi mui.or.id.

Dalam poin Ketentuan Hukum dan Rekomendasi, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba," ujarnya.

Dilain sisi, ‎Kepala Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ikhsan meluruskan informasi mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan surat yang dikirimkan MUI, menurut Ikhsan, tidak ada kata-kata bahwa BPJS haram. "Kami lihat tidak ada kata-kata haram. Tidak ada kata-kata yang menyatakan BPJS haram," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, MUI hanya memberikan dua rekomendasi kepada BPJS. Pertama, agar pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi publik. Kedua, agar aturan, sistem dan format BPJS kesehatan dapat sesuai prinsip syariah. "Ini sekaligus meluruskan yang beredar di sejumlah media dan media sosial. Tidak pernah MUI menyebut haram," ujarnya.

Ikhsan menambahkan, dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan bertemu dengan sejumlah ulama untuk membahas dua rekomendasi MUI itu. Menurut dia, BPJS selama ini hanya berperan menjalankan regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR. Jika pemerintah dan DPR setuju merevisi UU untuk menindaklanjuti rekomendasi MUI, maka BPJS siap melaksanakannya. "Selama ini, kami juga berjalan dengan regulasi yang sudah ada," kata dia.

 

 

BERITA TERKAIT

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…