Polisi Yakin Tersangka Bertambah - Tindak Pidana Suap Dwelling Time Pelabuhan

NERACA

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka dugaan tindak pidana suap "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara akan bertambah."Hasil pemeriksaan tersangka, saya yakin ada (tersangka lain)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Kamis (30/7). 

Mujiono mengatakan penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus dugaan suap untuk membidik tersangka lainnya. Berdasarkan ketentuan penyidik harus mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka tindak pidana.

Mujiono mengungkapkan kegiatan bongkar muat peti kemas (Dwelling Time) di pelabuhan melibatkan 18 instansi pemerintah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Untuk itu, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menyidik 18 instansi pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan Dwelling Time itu.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan.”Saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra.

Ajie mengatakan Partogi telah mendatangi Polda Metro Jaya sejak pagi guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ajie enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Partogi termasuk mengkonfirmasi kepemilikan uang 40.000 Dolar Amerika Serikat.

Pemeriksaan terkait tindak pidana suap Dwelling Time termasuk penemuan uang tunai 40.000 dolar Amerika Serikat di meja staf Partogi berinisial R saat penggeledahan pada Selasa (28/7).

Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial M, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I. Polisi juga telah memeriksa rekening bank milik salah satu tersangka yang diketahui mencapai miliaran.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Selasa (28/7). Penggeledahan diduga terkait dengan pemerasan dan gratifikasi proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat menggeledah, polisi menemukan uang tunai di meja staf Partogi berinisial R. Kepada penyidik, R menyebutkan uang tersebut milik atasannya yakni Partogi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…