Izin Ekspor Konsentrat Freeport Diperpanjang - Pembayaran Jaminan Pembangunan Smelter Sudah Lunas

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan PT Freeport telah membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar 20 juta dolar AS.

“Ya, sudah dibayar,” katanya usai halalbihalal Keluarga Besar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) bersama Menteri ESDM Sudirman Said, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Ia mengatakan Freeport harus menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat. Bambang mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport. “Saya hanya merekomendasi. Nanti Freeport yang mengurus sendiri,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah juga akan memantau kemajuan pembangunan smelter untuk enam bulan ke depan. “Kalau 'smelter' kan kemajuannya enam bulan. Enam bulan itu kan yang kita hitung sehingga dia dapat persetujuan eskpor,” tuturnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang. “Progres 'smelter' sudah mencapai 11 persen,” ujarnya.

Freeport tengah membangun “smelter” tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS. Ia menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan “smelter” sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.

Usai acara halalbihalal Dirjen Minerba, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan telah membayar kekurangan pembayaran jaminan pembangunan smelter sehingga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin ekspor. “Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum dibayar,” katanya.

Pihaknya berharap dapat segera memperoleh izin ekspor sehingga dapat langsung melakukan kegiatan ekspor. “Surat Persetujuan Ekspor dari Perdagangan belum keluar. Kan baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari dirjen (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara) baru ke Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Ia mengatakan begitu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor, maka PT Freeport dapat segera melakukan pengapalan. Ia mengatakan estimasi ekspor pertama setelah diperolehnya izin dapat mencapai 30.000 ton. “Sekitar 20.000 sampai 30.000 ton,” katanya.

Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, rekomendasi diberikan karena Freeport sudah memenuhi seluruh persyaratan.

“Sudah dipenuhi (persyaratannya), besok akan terbit rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan,” katanya di Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip dari laman kantor berita Antara.

Menurut dia, rekomendasi berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim ke Kementerian Perdagangan untuk segera diterbitkan izin ekspornya. Bambang mengatakan, kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga mendapatkan perpanjangan izin ekspor. “Progres 'smelter' sudah mencapai 11 persen,” ujarnya.

Freeport tengah membangun “smelter” tembaga di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembang senilai 2,3 miliar dolar AS. Bambang menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan “smelter” sebesar 11 persen itu, maka Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan “smelter” antara 0-7,5 persen, maka dikenakan BK 7,5 persen. Sedangkan, apabila progres “smelter” yang dihitung berdasarkan serapan dana investasi antara 7,5-30 persen, maka BK dikenakan lima persen. Lalu, kalau progres sudah di atas 30 persen, maka dibebaskan dari kewajiban BK atau nol persen.

Sementara itu, Executive President Public Affair Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan, dengan keluarnya izin ekspor, maka pihaknya menjadwalkan pengapalan konsentrat pada akhir pekan ini. Pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat tembaga dan untuk 26 Januari-25 Juli 2015 diberikan sebesar 580.000 ton.

Pada awal bulan ini, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan Presiden Joko Widodo memberi sinyal positif soal kelanjutan investasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua yang sedianya akan berakhir pada 2021.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…