Bayar Utang, Pailit Berau Coal Dicabut

NERACA

Jakarta - PT Cakra Sinergi Investama akhirnya mencabut permohonan pernyataan kepailitan terhadap PT Berau Coal setelah termohon menyelesaikan kewajibannya. Kuasa hukum PT Cakra Sinergi Investama Mujahid A. Latief menepati pernyataan sebelumnya bahwa pihaknya akan mencabut permohonan kepailitan ketika termohon melunasi piutangnya.

Semua dalil yang diajukan dalam persidangan termasuk perjanjian pengalihan utang (cessie) senilai Rp1,35 miliar telah diakui oleh termohon."Hari ini kami resmi mengajukan pencabutan permohonan kepailitan kepada majelis hakim," kata Mujahid seusai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Pihaknya menjelaskan Berau telah melaksanakan pelunasan pembayaran kewajibannya secara tunai dan seketika. Dengan demikian, kedua pihak telah berhasil mencapai perdamaian di luar persidangan. Mujahid mengapresiasi iktikad baik termohon yang telah berupaya untuk aktif mencari dokumen perseroan yang sesuai klaim pemohon. Permohonan kepailitan juga diajukan untuk mendesak termohon menyelesaikan utangnya, bukan untuk membereskan aset.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Berau, Marco Mengko. Pihaknya mengaku lega bisa menyelesaikan perkara tersebut, agar tidak perlu menghadapi proses kepailitan."Saya belum diberi kuasa untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai detil perdamaiannya, sehingga tidak bisa memberikan pernyataan kepada wartawan," ujar Marco.

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih menyambut baik perdamaian yang telah disepakati kedua pihak. Selanjutnya, majelis akan mempelajari permohonan pencabutan perkara kepailitan dan membacakan penetapan."Kami akan segera membacakan penetapan pencabutan perkara ini dalam waktu dekat," kata Titik dalam persidangan.

PT Berau Coal diajukan pailit oleh PT Cakra Sinergi Investama melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar dengan Register No 19/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Juli 2015.

Berau Coal dinilai telah memenuhi syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37/2004 mengenai adanya utang yang sudah jatuh waktu dan kreditur lain.“Dalam Permohonan tersebut, Pemohon menyatakan bahwa pihaknya adalah sebagai Penerima atas Pengalihan Piutang dari PT Fortuna Star berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) yang dibuat di bawah tangan,” ujar Corporate Secretary Berau Coal Energy, Gamal H. Wanengpati dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Saat ini, lanjut Gamal, PT Berau Coal sedang melakukan pengecekan dan verifikasi secara detil dan mendalam, khususnya terkait dengan benar tidaknya ada kewajiban pembayaran kepada PT Fortuna Star yang telah jatuh tempo pembayarannya dan belum diselesaikan. Hal tersebut terkait kebenaran proses pengalihan piutang antara PT Fortuna Star kepada Pemohon. 

Selain hal tersebut, menurut Gamal, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Sejumlah utang Berau sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Termohon juga belum melaksanakan kewajiban hingga permohonan tersebut diajukan pada 1 Juli 2015. Berau juga memiliki utang terhadap sejumlah kreditur lain dengan nilai US$150,13 juta. Kreditur tersebut yakni PT Bukit Makmur Mandiri sebesar US$80,95 juta, Maple Holding Limited US$28,50 juta, PT Saptaindra Sejati US$18,29 juta, PT Ricobana Abadi US$10,29 juta, PT Mutiara Tanjung Lestari US$2,82 juta, dan PT Adhani Talatah Nusantara US$9,26 juta. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…