BEI Perpanjang Suspensi Saham Empat Emiten

NERACA

Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) empat perusahaan tercatat. Selain itu, otoritas bursa mensuspensi saham PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) mulai Kamis pekan ini. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/7).

Disebutkan, empat emiten yang diperpanjang suspensinya antara lain PT Borneo  Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Perpanjangan suspensi itu dilakukan lantaran perseroan belum menyampaikan laporan keuangan interim 31 Maret 2015 dan belum melakukan pembayaran denda.

Sedangkan PT Grahamas Citrawisata Tbk sudah menyampaikan laporan keuangan interim 31 Maret 2015, namun belum melakukan pembayaran denda. Seperti diketahui, sesuai peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Mengacu pada ketentuan 11.6.4, Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apa bila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan, dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 peraturan pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

Sebelumnya, BEI juga telah memperpanjang suspensi saham PT Inovisi Infracom Tbk dan PT Berau Coal Energy Tbk. Selain itu BEI juga memberikan sanksi surat peringatan III. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna pernah bilang, saham Inovisi sudah dibekukan sejak 13 Februari 2015 gara-gara belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014. Inovisi juga belum melakukan pembayaran denda.

Sementara Berau sudah dihentikan perdagangannya sejak 4 Mei 2015 karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014. Namun Berau sudah melakukan pembayaran denda. Sanksi surat peringatan III diberikan juga ada tambahan denda Rp 150 juta kepada perusahaan yang telat sampaikan laporan keuangan. Selain dua perusahaan itu, BEI juga mengentikan sementara perdagangan saham PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN). (bani)

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…