Terbitkan Obligasi Daerah di 2016 - Pemda Jabar Bakal Jadi Yang Pertama

NERACA

Jakarta- Dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pemerintah daerah bisa menerbitan obligasi daerah guna mendanai infrastruktur di daerah, direspon positif oleh Kementerian Keuangan. Bahkan Kementerian Keuangan memastikan penerbitan obligasi daerah pertama akan segera diterbitkan selambat-lambatnya awal 2016 oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penerbitan obligasi daerah tersebut, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, kemarin, sangat diperlukan guna menambah ruang fiskal pemerintah daerah, dalam mempercepat pembangunan dan mendorong pemerataan di daearh.

Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah Jawa Barat, kata Mardiasmo, akan digunakan untuk membantu pendanaan pembangunan proyek Bandara Kertajati, di Majalangka, Jawa Barat,”Kita ingin memastikan kalau Jawa Barat ini bisa 'pecah telor' dan dapat menjadi 'role model' bagi pemda-pemda lain," ujarnya.

Mardiasmo menuturkan pemerintah pada 7 Agustus 2015 akan menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendiskusikan mengenani penerbitan obligasi daerah.

Salah satu masalah yang masih menghambat penerbitan obligasi daerah ini, kata Mardiasmo, adalah syarat penggunaan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit laporan keuangan Pemda yang akan menerbitkan obligasi. Sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK.

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh KAP yang terdaftar,”Saya akan coba berkoordinasi dengan Pak Moermahadi (Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota V BPK), kita akan diskusikan supaya yang mengaudit itu KAP, namun KAP yang sudah listed (terdaftar) di pasar modal, tapi itu tetap harus on behalf (dalam kewenangan) BPK," ujar dia.

Menurut Mardiasmo, secara administrasi, pemda Jabar sudah siap untuk menerbitkan obligasi, ditandai dengan dibentuknya unit pengelola obligasi daerah. Dimana DPRD juga sudah mengeluarkan izin prinsipnya . Seiring berjalannya proses perundingan dengan berbagai pemangku kepentingan, Kemenku dan Otoritas Jasa Keuangan juga akan membuat ketentuan mengenai lembaga pemeringkat yang akan menangani penerbitan obligasi tersebut,”Nanti juga akan dari 'rating' itu akan kita tentukan tenornya seperti apa, imbal hasil (yield) berapa, biar selesai," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebelumnya mengatakan pihaknya berencana menerbitkan obligasi dengan nilai emisi Rp4 triliun, dengan tenor 10 tahun. Asal tahu saja, pemerintah kota Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 8 triliun untuk mendanai pembangunan proyek Mass Rapid Transportasion (MRT) kedepan, pemerintah kota Bandung rupanya berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 8 triliun. Namun kondisi ini terganjal lantaran hasil laporan keuangan pemerintah kota Bandung masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Walikota Bandung, M. Ridwan Kamil pernah bilang, dirinya berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pendaan untuk proyek MRT dan proyek kota maju, “Saat ini kita masih WDP, tahun ini kita kejar dengan Wajar Tanpa Pengecualian dan diharapkan sudah bisa menerbitkan obligasi,”ungkapnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…