Aturan Rumit Proses Pencalonan Pilkada

NERACA

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini banyak diwarnai kejutan. Salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Beleid tersebut rentan menimbulkan problematika baru calon kepala daerah terutama dari partai-partai yang tengah berkonflik yakni partai Golkar dan PPP. KPU membuat keputusan yang mengakomodasi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP dalam proses pencalonan kepala daerah dengan cara setiap calon kepala daerah wajib mendapatkan rekomendasi dari dua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai yang tengah berkonflik. Tentu saja ini pada praktiknya meminta rekomendasi pada seteru sangat menyulitkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
 Titi Anggraini mengatakan kerumitan dari proses pencalonan kepada di Pilkada serentak kali ini merupakan imbas dari aturan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Dimana tiap pasangan calon harus mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai.

"Padahal pada Pilkada sebelum ini hanya merujuk kepada SK Menkumham dan mereka tidak perlu rekomendasi DPP," kata dia di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurut Titi, peraturan itu tidak masuk akal, karena tidak mudah bagi calon kepala daerah untuk mendapatkan rekomendasi dari dua DPP yang tengah bertikai. Karena itu sama saja dengan melegitimasi partai untuk terbelah, dan tidak adil bagi pasangan calon tersebut karena mereka harus melewati proses yang lebih sulit daripada yang harus dilalui dari partai-partai yang tidak berkonflik. Lagi pula tentu kedua-duanya juga mengeluarkan calonnya masing-masing sehingga sangat sulit menerapkan aturan ini.

"Jadi itu seperti di verifikasi oleh dua partai padahal hanya satu partai. Ini harus diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Namun keadaan ini tidak menyurutkan niat partai yang kini tengah dibelit konflik. Misalnya DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP) Hasil Munas Surabaya mantap terus melaju ke pilkada. Merasa di atas angin mereka mendaftarkan sendiri calon kepala daerahnya tanpa melibatkan kubu sebelah dan siap mengugat aturan dari KPU. 

Ketua Bidang Organisasi Keangotaan dan Kaderisasi DPP PPP hasil Munas Jakarta Muhammad Isa Muchsin menegaskan sudah menyiapkan calon-calon kepala daerahnya sendiri tanpa berkoordinasi atau melibatkan kubu Djan Farid. Baginya melibatkan kubu lawan sama saja dengan melegalkan dan mengakui keberadaan mereka. Apalagi kedudukan mereka secara hukum sudah sangat kuat.

"Karena kami mengangap mereka itu tidak ada, maka kami tidak ada komunikasi. Kami jalan sendiri tidak melibatkan mereka," ujar pendukung PPP kubu Muchamad Romahurmuziy alias Romy ini.

Kubu Romy sendiri telah menyiapkan 268 calon kepala daerah, yang terdiri dari 260 di kabupaten/kota, dan 8 provinsi. Calon-calon kepala daerah tersebut telah lebih dulu menjalani uji kelayakan yang dilakukan para pengurus di tingkat daerah.

Isa sadar bila sikap partainya tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 36 yang mensyaratkan bagi calon kepala daerah dari partai yang tengah berkonflik harus mendapatkan dua rekomendasi dari DPP yang tengah berkonflik. Namun ini tidak menyurutkan niatan mereka untuk mendaftarakan sendiri calonnya, karena kubu Romy merasa kedudukan mereka secara hukum sudah kuat.

"Status hukum partai kami sangat kuat secara kepengurusan. Kami memiliki SK Menkumham dan memanangkan perkara di PTUN. Jadi kita yakin dengan sikap kita. Tapi kalau KPU punya pendapat berbeda, ya tidak apa-apa, kita mendaftar saja. Tapi kita pasti akan melakukan langkah-langkah hukum bila kami di tolak," ujarnya.

Hakim PTTUN Jakarta memang telah memenangkan permohonan banding yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Keputusan PTTUN itu akhirnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PTUN, yang memenangkan gugatan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…