Indonesia Paling Kecil Klaim Ganti Rugi - Nilai Ganti Rugi Naik, Investor Makin Sumringah

NERACA

Jakarta – Seiring dinamisnya pergerakan industri pasar modal yang cukup pesat, membawa angin segar bagi investor pasar modal. Pasalnya kedepan, PT Penyelengara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) bakal menaikkan nilai penjaminan efek bagi investor menjadi Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 25 Juta.

Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia, Yoyok Isharsaya mengungkapkan, kenaikan nilai penjaminan efek menjadi Rp100 juta merupakan kabar positif lantaran kenaikan tersebut empat kali lipat dari dana perlindungan pemodal (DPP) yang dijamin melalui asetnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/7).

Yoyok menjelaskan, meskipun secara nominal naik Rp75 juta, tapi secara persentase naik signifikan. Dimana kenaikan tersebut sebesar 400%  dari segi persentase. Menurutnya, nilai klaim ganti rugi untuk investor saham di Indonesia paling kecil dibanding negara lain. Tengok saja, negara Jepang sudah
ada sejak tahun 1968. Batasan maksimum klaim per investor 10 juta yen atau Rp1 miliar.

Selanjutnya Amerika Serikat (AS) menjadi yang tertinggi dengan klaim mencapai US$ 500 ribu Adapun perusahaan perlindungannya sudah ada sejak 1970. Kemudian Malaysia sejak 1997, nilai coverage-nya 100.000 ringgit atau Rp350 juta. Singapura sejak 2001 dengan klaim 50.000 dolar Singapura atau Rp490 juta.

Negara Inggris yang sudah memiliki perusahaan perlindungan pemodal sejak 2001 menawarkan batas klaim maksimum 50.000 poundsterling atau Rp1 miliar, diikuti Hong Kong 150.000 dolar Hong Kong atau Rp275 juta. Terakhir Thailand sebesar 1 juta baht atau Rp394 juta.

Kata Yoyok, lambat tapi pasti nilai ganti rugi investor pasar modal akan terus naik dan tentunya syarat yang bisa mendapatkan penjaminan aset yang diinvestasikan di pasar modal meliputi tiga hal. Di luar itu tidak bisa mendapatkan jaminan. "Pertama, ada aset yang dititipkan. Kedua, punya rekening efek, dan memiliki dana,”ungkapnya.

Adapun, jika Bank Kustodian tidak mau membayar klaim yang hilang akan dicabut secara keanggotaannya. Baik di bursa maupun dikeluarkan dari anggota DPP. Tercatat hingga semester pertama tahun ini, total dana perlindungan investor mencapai Rp95,81 miliar.

Kata Yoyok, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk perlindungan aset para investor yang menjadi pemilik modal. "Rp95,81 miliar yang dikelola sampai akhir bulan lalu. Dengan ini jumlahnya sudah tercapai target rencana tahunan yang sebesar Rp93,32 miliar. Ini sudah lebih sedikit,”ujarnya.

Jumlah Masih Kecil

Sementara untuk total aset pemodal yang dilindungi mencapai sebesar Rp761,62 triliun dari total sebanyak 112 perusahaan efek dan 22 bank kustodian yang ada. "Hingga akhir tahun optimis akan makin besar nilai DPP, dengan current issue yang ada, akan berikan proteksi lebih besar,”tandasnya.

Lebih lanjut Yoyok mengatakan, jumlah pemodal di pasar saham hingga paruh pertama sebanyak 438 ribu orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 368 ribu. "Potensi pasar luar biasa untuk menarik investor, dari mahasiswa, ibu rumah tangga, para profesional, dan awak media juga," katanya.

Informasi saja, modal awal P3IEI berasal dari patungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Masing-masing menyuntik modal sebesar Rp 15 miliar. Sehingga, total modal yang terkumpul pada 30 Juni 2013 sebesar Rp 45 miliar. Lembaga ini akan mengutip iuran dari para anggota. Adapun, yang menjadi anggota adalah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.

Namun, iuran keanggotaan awal yang senilai Rp 100 juta untuk masing-masing sekuritas ditalangi oleh ketiga SRO. Begitu pula iuran keanggotaan tahunan yang sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang dititipkan pada PPE. Penalangan itu dilakukan pada dua tahun pertama, yakni 2014 dan 2015. Sedangkan, pelaksanaan iuran keanggotaan bagi bank kustodian mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Besarnya iuran akan ditetapkan maksimal 30 September 2015. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…