PT Berau Coal, Anak Usaha BRAU Digugat Pailit

NERACA

Jakarta - PT Berau Coal, Anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh Berau Coal Energy Tbk (BRAU) telah diajukan pailit oleh PT Cakra Sinergi Investama melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar dengan Register No 19/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Juli 2015.

Berau Coal dinilai telah memenuhi syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37/2004 mengenai adanya utang yang sudah jatuh waktu dan kreditur lain.“Dalam Permohonan tersebut, Pemohon menyatakan bahwa pihaknya adalah sebagai Penerima atas Pengalihan Piutang dari PT Fortuna Star berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) yang dibuat di bawah tangan,” ujar Corporate Secretary Berau Coal Energy, Gamal H. Wanengpati dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Saat ini, lanjut Gamal, PT Berau Coal sedang melakukan pengecekan dan verifikasi secara detil dan mendalam, khususnya terkait dengan benar tidaknya ada kewajiban pembayaran kepada PT Fortuna Star yang telah jatuh tempo pembayarannya dan belum diselesaikan. Hal tersebut terkait kebenaran proses pengalihan piutang antara PT Fortuna Star kepada Pemohon.

Selain hal tersebut, menurut Gamal, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Cakra Sinergi Investama Mujahid A Latief sebelumnya mengatakan sejumlah utang Berau sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Termohon juga belum melaksanakan kewajiban hingga permohonan tersebut diajukan pada 1 Juli 2015.

Piutang klien kami berdasarkan perjanjian pengalihan utang senilai Rp1,35 miliar,” kata dia beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan pihak Berau telah mendapat pemberitahuan mengenai pengalihan utang tersebut sejak 17 Juni 2015. Berdasarkan Pasal 613 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

Pihaknya mengklaim sebagai pemilik hak tagih atau kreditur yang sah terhadap Berau. Pemohon terbukti dengan tegas dan nyata berkedudukan sebagai kreditur yang sah atas utang termohon.

Cessie tersebut, lanjutnya, dinyatakan telah jatuh tempo selama tiga hari setelah tanggal tagihan atau sejak 5 April 2015. Terhitung dari jatuh waktu tersebut pemohon belum menerima pembayaran dari Berau.

Mujahid mengungkapkan Berau juga memiliki utang terhadap sejumlah kreditur lain dengan nilai US$150,13 juta. Kreditur tersebut yakni PT Bukit Makmur Mandiri sebesar US$80,95 juta, Maple Holding Limited US$28,50 juta, PT Saptaindra Sejati US$18,29 juta, PT Ricobana Abadi US$10,29 juta, PT Mutiara Tanjung Lestari US$2,82 juta, dan PT Adhani Talatah Nusantara US$9,26 juta.

Dia menuturkan Berau juga bertindak selaku penjamin kewajiban utang atas induk usahanya, Berau Coal Resources Pte Ltd, sebanyak US$450 juta. Utang tersebut berdasarkan Indenture for 12,5% Guarenteed Senior Notes pada 8 Juli 2010 dan sudah jatuh tempo pada 8 Juli 2015. 

Kendati demikian, pemohon tetap membuka peluang terciptanya perdamaian di luar persidangan. Pihaknya akan mencabut permohonan setelah adanya pelunasan cessie tersebut.“Kalau pihak Berau langsung melakukan pembayaran, perkara ini selesai,” ujarnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…