Kejari Sukabumi Terus Periksa Saksi Kasus KOHIPPI

NERACA

Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan penyaluran dari salah satu perbankan untuk Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Kota sukabumi dengan nilai sebesar Rp17,5 miliar pada pagu anggaran 2012. Bahkan, selain dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Sukabumi juga telah mengerahkan sebanyak tujuh orang tim dalam penanganan kasus tersebut.

"Hari ini juga (kemarin), sesuai agenda akan dipanggil tiga orang saksi lagi. Jumlah keseluruahan saksi yang sudah kami periksa hampir sebnayak 75 orang. Namun ketika statusnya sudah dinaikan menjadi tahap penyidikan, jumlah saksi yang diperiksa baru 11 orang," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi Asep Sunarsa ketika ditemui Neraca diruang kerjanya, Senin (27/7).

Asep mengatakan, satu orang tersangka berinisial AR sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Berbagai kemungkinan adanya tersangka lain, bisa saja terjadi."AR itu posisinya berada di jajaran koperasi. Kemungkinan adanya tersangka lain masih bisa terjadi karena proses pemeriksaan masih terus berjalan,"tegas Asep.

Selain kucuran kredit sebesar Rp17,5 miliar, KOHIPPI juga mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp5 miliar dalam tahun anggaran yang sama. Namun untuk bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Penanganan kasus tersebut tak terlepas dari laporan masyarakat. Bantuan kredit yang mestinya disalurkan untuk 220 orang penerima, pada kenyatannya tidak sesuai dengan daftar nominasi penerima. Dan mengenai kerugian negaranya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),"tutur Asep.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KOHIPPI masih terdaftar sebagai salah satu koperasi di Kota Sukabumi. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir, koperasi yang berlokasi di Jalan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi itu, tidak melaporkan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT). Bahkan pengakuan dari Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi khususnya bidang koperasi, juga kesulitan untuk menemui pengurus atau jajaran KOHIPPI tersebut.

"Sampai saat ini lembaga koperasinya masih terdaftar, bahkan semenjak saya menjabat menjadi kabid koperasi mereka belum pernah mengundang kami atau memberikan laporan," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi Kota Sukabumi, Wahyu Setiawan kepada Neraca, Kamis (23/7). Arya

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…