LSM : Pasal Pencemaran Nama Baik Perlu Dihapus

NERACA

Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial memandang perlu menghapus sejumlah pasal terkait dengan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena mengancam kebebasan pers.

"Pemerintah dan DPR RI harus mempertimbangkan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dari KUHP maupun peraturan hukum lainnya," kata Direktur Program Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Al Araf, aturan terkait dengan pencemaran nama baik seharusnya digeser penggunaan pasalnya ke bidang perdata.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang diadukan hakim Sarpin terhadap Komisioner Komisi Yudisial, hal tersebut dinilai mengherankan karena yang dilakukan para komisioner adalah bagian dari partisipasi warga dalam konteks negara demokrasi yang melakukan kontrol terhadap kerja lembaga negara."Kerja-kerja ini yang justru menghidupi negara demokrasi sebagai wujud kritik. Kalau partisipasi publik dalam melakukan kontrol ini diancam dengan tuduhan-tuduhan pidana, justru mengancam demokrasi," katanya.

Pasal karet semacam itu, menurut dia, sering dipakai serta digunakan untuk mengancam kerja kerja para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan aktivis bidang demokrasi. Untuk itu, kata dia, Presiden RI Joko Widodo harus mengambil sikap dalam meluruskan arah politik penegakan hukum, bukan bentuk intervensi, melainkan sebagai upaya menyehatkan demokrasi.

Bila komisioner Komisi Yudisial sampai dihukum, menurut dia, hal itu bakal menjadi ancaman besar bagi kritisisme warga dalam mengawal demokrasi dan kerja lembaga negara."Presiden sepatutnya mengambil sikap dengan meminta Kapolri untuk memperhatikan masukan dari Dewan Pers," katanya.

Al Araf juga berpendapat bahwa Polri sebaiknya tidak melanjutkan proses hukum atas komisioner Komisi Yudisial karena sudah ada proses yang berjalan di Dewan Pers, dan jelas hal tersebut adalah sengketa jurnalistik. 

Polri, lanjut dia, sebaiknya harus sangat hati-hati dalam mengambil sikap atau harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal karet seperti defamasi atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi merupakan delik aduan sehingga akan selesai jika yang bersangkutan mencabut laporannya.

"Itu kan delik aduan, kalau yang bersangkutan atau pelapor mencabut, ya, sudah selesai itu," kata Kapolri usai menghadiri buka puasa Presiden Jokowi bersama para duta besar negara sahabat di Istana Negara Jakarta, Senin (13/7).

Kapolri mengatakan bahwa polisi tidak akan mendorong pelapor untuk mencabut laporannya. "Kalau dari polisi, berarti polisi memihak. Silakan saja kalau ada yang memediasi sehingga ada perdamaian," kata Kapolri. Ant

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…