Bea Masuk Impor akan Dinaikkan - Lindungi Industri Dalam Negeri

 

 

NERACA

Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif bea masuk impor mengalami kenaikan karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri. "Kita sudah lama melihat konsumsi dalam negeri dari barang impor makin besar. Mungkin ini saatnya kita membantu mendorong produksi dalam negeri dengan meningkatkan tarif bea masuk," katanya, seperti dikutip laman Antara, akhir pekan kemarin.

Suahasil mengatakan kenaikan tarif bea masuk impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 sudah lama ingin dirumuskan, namun proses finalisasinya baru selesai pada pertengahan tahun 2015.

Ia menambahkan aturan yang berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 8 Juli 2015 ini memiliki manfaat jangka panjang agar masyarakat mulai berpikir untuk menggunakan barang-barang konsumsi hasil pengolahan industri lokal. "Saya rasa industri dalam negeri patut untuk didorong, apalagi (kinerja) sektor manufaktur lagi turun. Kita pikirkan yang paling baik untuk industri dalam negeri dalam situasi yang seperti ini," ujarnya.

Suahasil juga tidak mengaku khawatir, apabila aturan penyesuaian tarif bea masuk impor tersebut, justru menghambat konsumsi rumah tangga dan mempengaruhi kinerja perekonomian untuk tumbuh sesuai proyeksi yang diinginkan pemerintah. Beberapa produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk antara lain makanan seperti daging dan sosis yang mengalami revisi hingga 30 persen, serta ikan dan coklat yang masing-masing terkena bea masuk 15 persen.

Produk lainnya adalah sayuran 20 persen, es krim, saus dan suplemen masing-masing hingga 15 persen, air mineral 10 persen, minuman fermentasi 90 persen dan seluruh minuman mengandung etil alkohol 150 persen. Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya terkena penyesuaian hingga 15 persen, serta sabun, barang higienis, perangkat makan non kayu dan bangunan masing-masing 10 persen.

Untuk barang-barang tekstil seperti karpet dan yang lainnya rata-rata sebesar 22,5 persen-25 persen, sedangkan untuk perhiasan, lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci masing-masing sebesar 15 persen. Untuk kendaraan bermotor dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor 50 persen, namun untuk motor jenis motorkros dikenakan 40 persen. Untuk jenis onderdil seperti generator, busi dan koil penyala, pemerintah memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tariff.

Pengamat Ekonomi dari LIPI, Latif Adam mengakui selama ini tarif bea masuk produk impor di Indonesia sangat murah, sehingga masyarakat kecanduan membeli barang-barang impor di samping kualitasnya yang bagus. "Jadi kebijakan ini bisa mengerem laju konsumsi, mengurangi adiktif masyarakat terhadap barang impor. Karena dulu bea masuk murah, dan akhirnya konsumen menjatuhkan pilihan utama ke produk impor. Apalagi kualitasnya baik," tegasnya.

Meski begitu, kata Latif, penurunan konsumsi barang impor ini akan tergantikan dengan peningkatan belanja produk dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah perlu membangun industri lokal substitusi impor. "Jadi kebijakan ini belum titik, tapi baru koma di mana pekerjaan rumah pemerintah membangun industri substitusi impor di dalam negeri. Jadi industri nasional bisa bergairah lagi," papar dia.

Ia menilai, pemerintah tidak akan mengantongi penerimaan negara signifikan dari kenaikan tarif bea masuk produk impor. Latif beralasan, penerimaan bukanlah menjadi target utama pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. "Tujuan utamanya membenahi industri dalam negeri, produksi barang konsumsi nasional pengganti impor semakin besar dan ujung-ujungnya memperbaiki neraca perdagangan kita," terang dia.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…