Kapan Diberlakukan Tax Amnesty, Agenda Reformasi Perpajakan?

NERACA

Jakarta – Untuk menggali dana-dana pembangunan nasional, pemerintah diminta segera mempertimbangkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak. Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.

Mantan deputi kementerian BUMN Benny Pasaribu membenarkan bahwa wacana mengimplementasikan kebijakan yang berkaitan dengan pengampunan pajak  merupakan salah satu agenda reformasi di bidang perpajakan di Indonesia.

Tax amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang dimulai penyelidikan pajak pajak masa lalu,” ujarnya kepada Neraca, akhir pekan lalu.

Menurut Benny, kebijakan tax amnesty perlu segera diterapkan, karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri, meski kebijakan ini mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berpotensi pada menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh, bilamana tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat.

Apabila kebijakan tax amnesty diterapkan pada saat yang tepat, menurut dia, diperkirakan dana-dana milik pengusaha Indonesia sekitar Rp 3.000 triliun-Rp 4.000 triliun yang sekarang “parkir” di Singapura, dapat segera kembali masuk ke Indonesia.

Secara terpisah, pengamat ekonomi Prof Dr Didiek J. Rachbini mengatakan domain kebijakan pengampunan pajak bukan domain birokrasi pemerintah, tetapi sudah masuk domain politik yang harus mendapat persetujuan DPR karena berkaitan langsung dengan undang-undang. 

“Karena itu kebijakannya harus berhati-hati. pengampunan pajak hanya berlaku untuk dana-dana yang sah dimiliki oleh orang Indonesia di luar negeri bukan termasuk dana ilegal yang tidak sah. Sebab jika dana gelap termasuk yang diampuni maka negara berperan melegalkan dana gelap dan mengesahkan kriminal ekonomi,” ujarnya.

Didiek mengingatkan, dalam kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan DPR harus bersifat timbal balik memberi kontribusi kepda negara menjadi obligasi dengan bunga ringan untuk dipakai dalam pembangunan, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sosial.
“Kalau tidak mendapat persetujuan DPR nanti setelah rezim selesai bisa digugat, ditelisik apakah ada dana ilegal yg diampuni,” ujarnya.

Penelitian mengenai pelaksanaan tax amnesty di beberapa negara yang relatif lebih berhasil dalam melaksanakan kebijakan pengampunan pajak seperti di Afrika Selatan, Irlandia dan India.  Dengan mempelajari kebijakan dari masing-masing negara tersebut serta menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan program ini dapat berhasil dan mencapai target yang ditetapkan, diharapkan dapat memberikan perspektif  positif bagi pemerintah dan pengusaha domestik.

Indonesia sebenarnya pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun, pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespon dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.

 Selain itu, peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih berfungsi sebagai pelengkap saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih serius. Pada saat itu penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor minyak dan gas bumi. Berbeda dengan kondisi sekarang, penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan dominan dalam struktur APBN Indonesia. Saat ini, sebagai bentuk reformasi perpajakan salah satu agendanya adalah menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan, yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-dana dari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional.

Meski di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak, menurut Benny,  adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Seperti pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya.

Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat. Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan serta sosialisasi kebijakan tersebut. mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…