Selama 10 tahun, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp4,5 triliun

 

 

NERACA

 

Jakarta – Sebagai lembaga yang menjamin dana nasabah yang disimpan perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan dalam 10 tahun terakhir, LPS telah membayar dana nasabah yang banknya ditutup dengan nilai Rp4,5 triliun. Tak hanya itu, LPS juga telah berhasil menghimpun premi tabungan dari nasabah perbankan di Indonesia sekitar Rp50 triliun dalam 10 tahun terakhir. Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo di Jakarta, Kamis (23/7). 

Soal jumlah simpanan nasabah yang dilindungi oleh LPS, ia mengaku bahwa 99,6 persen dana nasabah di perbankan dilindungi oleh LPS. Persentase tersebut di atas dari ketentuan Undang-undang LPS. Dalam UU itu membuat LPS harus mampu mengcover simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia mencapai 99 persen. "Simpanan tersebut tentunya yang memenuhi persyaratan, yaitu maksimal Rp 2 miliar dan memiliki suku bunga sesuai LPS rate yang saat ini 7,75 persen," tegas dia.

Berdasarkan data dari situs resmi LPS, hingga akhir tahun 2014 telah berhasil melikuidasi bank sebanyak 58 bank, yang mayoritas adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain melikuidasi bank, LPS juga telah mencabut izin usaha 15 BPR hingga Juli 2015. LPS mencabut izin usaha PT BPR Carano Nagari yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatra Barat pada 14 Juli 2015.

Sementara itu, Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menyampaikan bahwa ketua dewan LPS Heru Budiargo berharap akan perkembangan peran LPS di masa yang akan datang. Salah satunya menjadi lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi. “LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank. Yang tidak kalah pentingnya, LPS mengusulkan agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank ikut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistem perbankan nasional,” jelasnya

Dalam laporannya, LPS menyatakan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dan dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya. Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada ke-62 bank tersebut sebesar Rp767 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp509 miliar tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.

 

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…