HASIL KESIMPULAN PANJA LHP BPK Administrasi Pelaporan KBB Masih Lemah

 

 

NERACA

Bandung - Lemahnya administrasi pelaporan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat (KBB) menjadi persoalan mendasar yang ditangkap panitia kerja (panja) dari munculnya disclaimer Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Substansinya adalah lemahnya administrasi pelaporan. Oleh karena itu dari rekomendasi yang kita sampaikan kepada SKPD, salah satunya untuk memperbaiki pelaporan. Tim tindak lanjut yang diketuai wakil bupati sedang mengawasi perbaikan ini," kata Ketua Panja II, Iwan Ridwan, setelah selesai melakukan pembahasan yang melibatkan SKPD dan BPK, Rabu (28/9) lalu.

Menurut Iwan, dalam persoalan disclaimer ini tidak bersentuhan terhadap adanya dugaan penyimpangan seperti wacana yang sempat diramaikan. Bahkan permasalahan yang berhubungan dengan pelimpahan aset dari Kab. Bandung ke KBB yang belum terselesaikan juga memberikan konstribusi terhadap penilaian BPK.

"Hingga saat ini masalah aset belum selesai, persoalan ini juga dipertanyakan oleh pihak BPK. Ke depan kita minta agar DPPKAD menyelesaikan masalah pelimpahan aset ini," kata dia.

Menyingkapi persoalan manajemen keuangan, Iwan menegaskan bahwa mengedepankan profesionalisme birokrasi dengan meningkatkan kemampuan merupakan langkah yang harus di lakukan oleh Bupati KBB, H. Abubakar. Dengan meningkatknya profesionalisme birokrasi, secara langsung akan mendorong terpenuhinya laporan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.

Dengan telah selesainya tugas panja dalam menindaklanjuti LHP BPK, Iwan mengatakan bahwa DPRD KBB telah melakukan langkah sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No. 13/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap LHP BPK.

Berdasarkan Permendagri 13/2010 tersebut, keharusan membentuk Panja bagi pemerintah daerah yang LHP-nya berupa opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) adalah keharusan. Jadi hanya LHP BPK wajar tanpa pengecualian saja yang tidak perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan panja. 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…