Mencari Pimpinan KPK Berintegritas dan Bersinergi dengan Lembaga Hukum Lain

 

Oleh: Andi Yuda, Pemerhati Lembaga Hukum Indonesia

 

Masa jabatan lima Pimpinan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada bulan  Desember 2015. Jika merujuk ketentuan perundang-undangan, tahapan rekrutmen pimpinan KPK akan  didahului dengan  pembentukan panitia seleksi (Pansel) oleh pemerintah, kemudian proses uji kelayakan dan kepatutan di lakukan oleh DPR, dan  penetapan pimpinan KPK   oleh Presiden.


Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden. Untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan KPK, pemerintah membentuk Pansel.Undang-undang  menyebutkan keanggotaan pansel terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Dengan demikian, syarat dan kriteria ketua dan anggota pansel sepenuhnya ditangan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pada 21 Mei 2015, mengumumkan nama sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dengan berbagai disiplin ilmu,  ada ahli hukum, ekonomi managemen, psikolog, sosiolog, dan ahli tata kelola pemerintahan. Sembilan nama anggota Pansel KPKyang disampaikan Jokowi, semuanya dari kaum perempuan, mereka adalah Destry Damayanti, ahli ekonomi keuangan dan moneter,  Eni Nurbaningsih, pakar hukum tata negara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,  Harkristuti Harkrisnowo pakar hukum pidana dan HAM, Kepala Badan Pengembangan Manusia Kemenkum HAM,  Betti Alisjahbana, ahli IT dan manajemen, Yenti Garnasih, pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang,  Supra Wimbarti, ahli psikologi SDM dan pendidikan,  Natalia Subagyo, ahli tata negara pemerintahan,  Diani Sadya Wati, ahli di Bappenas dan Meuthia Ganie-Rochman, ahli sosiolog korupsi dan modal sosial.

Tugas dan tanggung jawab Pansel tidaklah ringan,  Pansel berkewajiban memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki komitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Publik berharap pimpinan KPK diisi orang yang relatif sempurna, bahkan seperti setengah dewa.Kepercayaan masyarakat terhadap KPK mulai tergerus setelah dua pemimpinnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terlibat kasus hukum. Kepercayaan itu terus merosot  setelah terungkap fakta di persidangan praperadilan bahwa penetapan tersangka suka-suka pimpinan, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Mencari dan memilih calon pimpinan KPK  menjadi tugas  Panselyang sangat sulit, karena mereka tidak boleh salah memilih anggota pansel. Pansel pimpinan KPK bisa saja disusupi mereka yang beridentitas pakar, aktivis, akademisi, penegak hukum, hingga anggota kabinet yang sebenarnya berniat melemahkan KPK.

Pimpinan KPK itu diibaratkan  sapu  bersih. Hanya sapu yang bersih itulah yang bisa dipakai untuk menyapu lantai yang  kotor. Hanya pimpinan KPK yang bersih yang bisa diharapkan untuk menyapu kasus korupsi dari Indonesia. Tugas Pansel adalah  mencari dan memilih sapu bersih. Karena itu, personel Pansel pun harus bersih dan integritasnya tidak kalah diragukan oleh Capim KPK dan tidak kalah pentingnya adalah  anggota Pansel bebas dari konflik kepentingan.

Panitia seleksi calon pimpinan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2015 mengumumkan pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. Dari total pendaftar yang berjumlah 611 orang, 61 orang diantaranya ialah berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan rapat Panitia Seleksi Clon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, 194 orang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Dengan jumlah 46 orang berprofesi sebagai Advokat/Konsultan Hukum, 31 orang berasal dari Swasta dan BUMN, 28 orang berprofesi sebagai Dosen, 23 orang Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim), 10 orang berprofesi sebagai Auditor dan 4 orang dari KPK. Peserta yang lolos berkarakteristik 23 orang perempuan dan 171 orang berjenis kelamin laki-laki.  Dilihat dari latar belakang pendidikan, sebanyak 46% peserta berpendidikan S2, 24,8% berpendidikan S3 dan sisanya berpendidikan S1.

Antusiasme yang tinggi datang dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan KPK, terbukti bahwa pendaftar berasal dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Sebanyak 31% calon yang lolos berasal dari DKI Jakarta, 31% berasal dari Provinsi Jawa, dan sisanya menyebar di Sumatera (termasuk Aceh), Sulawesi, Kalimantan, Maluku, NTB, NTT dan Papua.

Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, mengatakanPansel KPK nantinya akan mengecek ulang masukan masyarakat itu dengan laporan dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan BIN. Masukan publik itu untuk memastikan kembali data diri yang dilaporkan oleh para calon pimpinan KPK .Masukan atau kritikan dari publik itu akan ditampung pansel sampai tanggal 3 Agustus 2015.

Sementara itu,  Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK Destry Damayanti, menyatakan Pansel capim  KPK telah menerima banyak masukan dari masyarakat soal capim KPK. Pansel KPK menyeleksi ketat laporan-laporan yang bernada black campaign.Banyak yang memberikan masukan, di dalam website  Pansel kita cantumkan tiap individu dan masyarakat memberika masukan.  Banyak masukan kepada individu capim KPK yang bersifat dukungan, contohnya adalah teman-teman masa kecil dan teman kerja capim KPK, misalnya ditulis capim KPK  jujur dan pekerja keras.Tidak hanya laporan yang bersifat positif, pansel KPK juga menerima masukan yang bersifat 'menyerang' capim KPK.

Oleh karenanya pihaknya tidak akan langsung percaya tanpa adanya bukti yang diberikan. Tidaklah mudah menjadi pemimpin KPK karena individu tersebut harus benar-benar bersih. Pansel KPK dalam waktu dini telah meminta tanggapan dari masyarakat.  Beberapa ada yang kasih tanggapan pribadi, sampai urusan perempuan.

Dosen FISIP Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara (UMSU), Sohibul Anshor mengaku metode yang diterapkan untuk mencari sosok yang akan memimpin KPK saat ini belum tepat.Metode perekrutan dengan membuka pendaftaran  akan membuat calon pimpinan KPK seperti melamar pekerjaan yang biasanya akan dibarengi dengan ambisi untuk mendapatkan jabatan saja.Segala macam cara akan dilakukan agar lolos menjadi pimpinan KPK,Independensi yang diharapkan dari sosok yang akan memimpin KPK,  tidak akan diperoleh ketika metode pencarian sosok pemimpin KPK dilakukan dengan sistem mendaftar.

Pencarian pimpinan KPK akan lebih tepat jika dilakukan dengan penunjukan langsung oleh tim seleksi dengan dasar berbagai track record seseorang yang dianggap memenuhi kriteria independensi dan integritas.Banyak sosok di instansi-instansi hingga di kampus-kampus yang memenuhi syarat untuk itu, jangan dibuat semacam kompetisi.

Adanya kritikan yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat terkait perekrutan capim pimpinan KPK ini kiranya mereka menginginkan capim  KPK nantinya akan lebih baik dari pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya, walaupun harapan publik untuk mencari pimpinan KPK yang setengah Dewa kemungkinan terlalu berlebihan dan sulit  tercapai.

Namun demikian, kita harus mendukung pimpinan KPK sesuai harapan masyarakat, karena kedepan lembaga KPK harus mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa pimpinan KPK jilid 4 ini bukan sekadar memberantas dan membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya namun pimpinan KPK harus bersih dari kasus hukum, berintegritas, optimal bekerja, dapat bersinergi dengan lembaga hukum lainnya dan tidak asal menempatkan seseorang menjadi tersangka dengan alat bukti yang tidak cukup kuat, karena akan menjadi “blunder” mereka kedepannya. Semoga nantinya kita akan mendapatkan pimpinan KPK yang  sesuai  harapan masyarakat dengan melakukan pekerjaannya secara profesional sesuai  aturan yang ada.

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…