Dirjen Pajak Berwenang Putuskan Keberatan WP Bukan Kriminal

 

NERACA

Jakarta. - Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK di hari terakhir jabatannya sebagai ketua BPK pada tanggal 21 April 2014 lalu. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai dirjen pajak. Hadi disangkakan korupsi terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Bank BCA tahun pajak 1999.

Joyada Siallagan, SH, MH, MM, M.Kn, Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), menilai, tidak seharusnya KPK mencampuri hukum administrasi pajak. Lembaga anti rasua itu telah mentersangkakan Hadi Poernomo di saat akhir masa tugasnya sebagai Ketua BPK atas kasus keberatan pajak yang disetujuinya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak. 

Adapun prosedur mekanisme dan hukum pajak yang dilakukan oleh Hadi Poernomo merupakan hal yang biasa, sering terjadi, tidak bermasalah terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan badan Bank BCA tahun 1999.

“Kalau masalah administrasi pajak harus diselesaikan secara hukum administrasi pajak juga, bukan dibawa ke pidana, kecuali ada kerugian negara. KPK sangat blunder masalah ini, tidak sesuai teori hukumnya,” ujar Joyada dalam diskusi di Jakarta, Kamis (9/7).

Keputusan Dirjen Pajak perihal dikeluarkannya SKPN terhadap BCA, katanya, proses itu wajar dan sah saja sesuai prosedur formal administrasi pajak.“Secara hukum administrasi pajak, proses SKPN yang dikeluarkan Dirjen Pajak wajar dan sah saja, itu bukan sesuatu yang aneh, dan gak ada masalah”. “Kalau keberatan wajib pajak (WP) diterima ataupun ditolak, itu hal yang biasa. Wajib pajak punya hak mengajukan keberatan dan masih ada juga hak banding atas pajak yang ditetapkan dirjen pajak. Persoalan pajak harus diselesaikan menggunakan hukum Pajak, baik melalui pengadilan pajak, maupun MA, bukan secara pidana,” paparnya.

Dikatakan, seandainya saat itu Dirjen Pajak tidak mengabulkan keberatan pajak dari BCA, maka pihak BCA masih bisa menempuh langkah banding dan Peninjauan Kembali (PK). "Makanya aneh kalau dirjen pajak kemudian dikriminalkan," katanya.

“Sebagai contoh kata Joyada, “kita sudah membayar pajak sebesar Rp5 miliar, tetapi menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kita seharusnya membayar Rp10 milliar, maka kita berhak mengajukan keberatan, dan apabila kita bisa membuktikan dengan dokumen pendukung yang benar, dan keberatan itu diterima, tidak serta merta keputusan dirjend pajak itu dianggap salah, dan dirjend pajaknya langsung masuk ke KPK”. 

“Keberatan yang diajukan wajib pajak itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada keanehan dalam prosedur dan mekanismenya, begitu juga keputusan SKPN-nya, jadi tidak ada alasan KPK mencampuri hukum administrasi pajak,” tambah Joyada.

Joyada mengatakan, kalau hak keberatan dan hasil keputusannya bisa dipidanakan, maka akan menyebabkan dunia usaha menjadi penuh ketidakpastian. Para pengusaha akan takut dipidanakan tanpa bukti yang jelas dan kuat. “Ini membahayakan dunia bisnis. Banyak kok bank-bank lainnya yang keberatannya diterima. Bisa dicek di internet, atau perpustakaan dirjen pajak. Alagkah baiknya, kalau soal administrasi pajak diselesaikan lewat administrasi juga, bukan pidana. Masyarakat akhirnya juga menilai, KPK melakukan pekerjaannya asal-asalan,” katanya. 

Lagi pula KPK tidak bisa membuktilan bahwa Hadi Poernomo mendapat gratifikasi atau feed back dari kebijakan Dirjen Pajak mengeluarkan SKPN. Kalau memang  ada feed back yang diterima, itu gratifikasi, setuju kalau pidana korupsi. Di kasus Hadi Poernomo ini, tidak ada feed back, coba ada tidak? KPK kan belum bisa buktikan ada feed back yang diterima Hadi Poernomo,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Prodem) Simson Simanjuntak menilai, nuansa politik sangat kental dalam kasus yang dihadapi Hadi Poernomo ini."Kita lihat dalam beberapa kasus termasuk soal Hadi Poernomo dan juga Budi Gunawan ini sarat kepentingan pribadi dan politik oknum-oknum di KPK," katanya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…