Rugikan Warga Depok dan Investor - Komnas HAM Tegaskan Perda BIMB Harus Direvisi

 

NERACA
Depok - Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), meminta dengan tegas agar DPRD dan Walikota Depok segera merevisi Perda Nomor 13 tahun 2013 Tentang Bangunan Dan Ijin Mendirikan Bangunan (BIMB). Dampak diberlakukannya aturan ini, ternyata dampaknya semakin besar berakibat merugikan yang juga menyulitkan warga dan investor dalam pemenuhan kebutukaan pokok perumahan.

Demikian dijelaskan kepada Neraca oleh Rivalino Alberto Rugebregt, SH yang beralamat di Perumahan Puri Depok Mas, Blok F No. 5 RT 05/RW 20, Kelurahan Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas, Kotaa Depok, Jawa Barat, aakhir pekan kemarin.

Menurutnya, banyak pasal yang ada dalam Perda tersebut, melanggar kaidah hukum yang mengatur kewajiban warga maupun developer, karena harus membangun rumah dengan luas lahan minimal 120 m2. Sedangkan dalam Ketentuan hukum yang lebih tinggi dari Perda, tidak ada yang mewajibkan bangunan dan IMB harus di atas lahan seluas 120 m2.

"Hal tersebut jelas merupakan kebijakan publik Perda 13/2013 yang dibuat Pemerintah Kota Depok, merupakan kebijakan kepentingaan yang tidak berpihak pada warga yang mayoritas dari golongan menengah ke bawah," katanya.

Karena, lanjutnya, harga bangunan dan luas lahan 120 m2, dipastikan harganya naik hingga 300 persen. Misalnya rumah sederhana type 21 dengan luas lahan sekitar 60 m2. Bisa dibeli tunai sekitar Rp200 juta. Tetapi dengan tidak berlakunya Type 21/60, maka bangunaan dengan luas laahan 120 meter harga tunainya bisa mencapai Rp600 juta lebih.

"Kondisi tersebut, bukan hanya konsumen yang tak sanggup membelinya dengan tunai atau kredit, tapi perusahaan pengembang pun jadi bangkut karena lesu pembeli," tutur Rivalino yang juga berpendapat bisa merusak perekomian lokal dan memiskinkan warga.

Oleh sebab itulah, Komnas HAM, berdasarkan surat warga Depok ditandatangani Rivalino Alberto Rugebregt SH, menyatakan bahwa tanpa bermaksud mencampuri kewenangan, Komnas HAM meminta untuk meninjau ulang Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013, agar semua warga negara yang berada di Kota Depok dalam mendirikan bangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terpenuhinya hak atas perumahan

Sehubungan dengan hal itu, Komnas HAM juga telah mengkaji adanya dugaan pelanggaran HAM dalam Perda Kota Depok No. 13 tahun 2013 tersebut. Dalam hal aturan yang dibuat Pemkot dan DPRD Depok tentang BIMB.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI juga telah menyampaikan pendapat yang tegas dan, bahwa rumah merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam hidup manusia. Sebagian masyarakat di Indonesia menganggap rumah seperti manusia yang harus juga dihargai dan dihormati.

"Di sisi lain terdapat sekelompok orang yang beranggapan bahwa rumah merupakan bagian dari instrument investasi atau untuk melipatgandakan keuntungan. Tidak heran berbagai pembangunan apartemen ataupun perumahan dalam waktu yang singkat cepat terjual walaupun dengan harga yang cukup mahal namun si pembeli tidak menggunakan apartemen atau rumah yang dibelinya dan menunggu harga naik berlipat," demikian tulis Komnas HAM RO dalam suratnya untuk Pemkot Depok.

Komnas HAM juga menegaskan, bahwa Hak atas perumahan diatur dalam sejumlah Peraturan Perundang- Undangan antara lain Pasal 28 H ayat 1 Undang- Undang Dasar 1945, UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Konvesi  Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya yang di Ratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 2005, Deklarasi Universal Hak- hak Asasi Manusia, Konvensi Tentang Penghapusan Segala Jenis Diskriminasi Terhadap Perempuan yang di Ratifikasi dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 1984, dan Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2012

Selain itu, Hak atas perumahan hak yang melekat pada diri setiap orang untuk mendapatkan rumah/ tempat tinggal dan hidup di suatu tempat dengan aman, damai dan martabat. Hak atas perumahan adalah hak yang utama dakam pemenuhan hak ekonomi, social, dan budaya. Hal tersebut dikarenakan didalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak- hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik.

Kemudian hal lain dikemukakan, empat, Pasal 97 B Peraturan Daerah Kota Depok No. 13 Tahun 2013Tentang bangunan dan IMB yang berbunyi “ Rencana Tapak / Site Plan mempunyai Kriteria b. Luas Minimal setiap Kavling Perumahan Minimal 120 (Meter) persegi “ membuat warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Kota Depok dan memiliki tanah kurang dari 120 M2, , tidak dapat mendirikan bangunan dan tidak mendapatkan hak atas perumahan.

Bahkan, Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,72 dan 72, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia.

Kemudian hak atas perumahan yang layak berlaku bagi setiap orang. Hak ini secara integral terkait dengan hak asasi manusia lain yang termuat dalam dua kovenan internasional; Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Berdasarkan instrumen hukum yang telah diakui dan diratifikasi pemerintah Indonesia, serta hukum nasional yang berlaku, negara memiliki kewajiban untuk mempromosikan, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi semua orang.

Selanjutnya, Hak atas perumahan yang layak berlaku bagi setiap orang, individu dan atau keluarga tanpa memandang usia, status ekonomi, pendapatan atau pun akses pada sumber daya ekonomi, kelompok maupun afiliasi dan status lainnya. Hak atas perumahan yang layak haruslah dipandang sebagai hak untuk tinggal di suatu tempat secara aman, damai dan bermartabat. Demikian data dan keterangan yang diperoleh Neraca dari surat Komnas HAM. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…