DPD Temukan Permasalahan UU Desa

 

 

NERACA

Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemukan berbagai permasalahan pelaksanaan UU 6/2014 tentang desa seperti belum terbit aturan pelaksanaan di daerah dan pemahaman aparatur desa yang minim.cKemudian realokasi anggaran program berbasis desa ke dana desa belum optimal, penyiapan peraturan daerah belum optimal, bimbingan teknis (bimtek) dan pendidikan pelatihan (diklat) aparatur desa belum terlaksana, serta distribusi alokasi dana desa yang belum selesai. "Kami sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Desa," kata Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani di Jakarta, Jumat lalu.

Komite I DPD mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi turunan UU Desa, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), serta petunjuk pelaksanaan misalnya PP tata cara pemilihan kepala desa, musyawarah desa, perangkat desa, tata cara pengelolaan aset desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa.

Selanjutnya, Komite I DPD juga mendorong koordinasi dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa, termasuk struktur dan kelembagaan desa. "Komite I DPD mengingatkan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel karena sumbernya adalah anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan pengelolaan dana desa tersebut tidak menyebabkan kesenjangan antardesa," katanya menambahkan.

Pihaknya juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan desa, karena pemahaman aparatur desa yang minim tentang penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa. "Hasil pengawasan Komite I DPD atas pelaksanaan UU Desa, kami akan terus melakukan pengawalan menyangkut penyaluran dana desa, regulasi desa, pemilihan kepala desa, serta memastikan rekomendasi kami ini sebagai bahan pertimbangan DPR RI sekaligus bahan tindak lanjut Presiden," tukas dia.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…