Kini OJK Bisa Beli SUN Tanpa Perantara

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan bahwa kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uanga rupiah ataupun valuta asing tanpa melalui perantara atau private placement. Dengan begitu, kata Robert, transaksi tersebut tidak lagi melalui dealer utama akan tetapi langsung ke pemerintah.

Private placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan. Pihak yang dimaksud adalah orang perseorangan WNI maupun WNA di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di mana pun mereka berkedudukan, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah daerah atau dealer utama.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. Beleid ini terbit dan efektif berlaku pada 24 Juni 2015. Untuk pembelian Surat Utang Negara (SUN) rupiah dibatasi maksimal Rp 300 miliar, sedangkan untuk obligasi valas maksimal US$ 50 juta.

Robert Pakpahan mengungkapkan, OJK terbentuk sebagai regulator lembaga keuangan dan non bank sesuai amanat Undang-undang (UU). Lantaran, dia mengaku, DJPPR menyeleksi secara ketat pihak-pihak yang membeli SUN dengan privat placement. “Karena OJK dibentuk UU, tidak usah dipertanyakan lagi kredibilitasnya jadi bisa langsung ke saya. Sebelumnya OJK boleh beli SUN tapi lewat dealer utama atau perantara. Pembeli bisa minta mau tenor berapa dan imbal hasil berapa, tapi tentu pakai negosiasi," jelas Robert di Jakarta, Kamis (9/7).

OJK, kata Robert, menerima iuran tetap dari industri keuangan maupun non keuangan yang bisa dijadikan modal untuk membeli SUN melalui privat placement. Dana tersebut merupakan dana kelolaan OJK. "Dana dari iuran itu pasti akan menumpuk, dan dana itu pasti berlebih dari kebutuhan operasional mereka. Iuran tidak semuanya terpakai, sisanya paling menumpuk jadi dana cadangan," ujar Robert.

OJK bersama BI, LPS, BLU, pemerintah daerah atau dealer utama merupakan pihak yang dapat membeli SUN dalam denominasi mata uang rupiah dan valas dengan cara privat placement. "Batasan minimal penawaran bagi OJK dan lainnya atas SUN ini Rp 300 miliar dalam bentuk rupiah dan US$ 50 juta dalam bentuk valas," tutur Robert.

Persyaratan transaksi pembelian SUN dengan cara private placement melampirkan surat penawaran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Dirjen PPR untuk SUN valas dan rupiah. Melampirkan surat pernyataan ketersediaan dana, surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan menandatangani dokumen kesepakatan. Sementara untuk valas, persyaratan ditambah lampiran KTP dan NPWP.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan selama ini penjualan SUN kepada pihak-pihak tertentu (private placement) belum mengakomodir keberadaan OJK. "Pembelian SUN dengan cara private placement oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS dilakukan tanpa melalui dealer utama," tulis Menkeu. Berbekal PMK baru ini, pemerintah telah menarik utang baru sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 6,65 triliun melalui lelang obligasi negara berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik.

Lelang SUN seri USDFR0001 dilakukan pada Senin (29/6), dengan total penawaran yang masuk mencapai US$ 871,7 juta atau setara dengan Rp 11,6 triliun. Adapun imbal hasil (yield) tertinggi yang diminta investor sebesar 5,01 persen dan terendah 1,7 persen. Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memutuskan hanya menyerap US$ 500 juta dengan yield rata-rata tertimbang 1,9 persen dan tingkat kupon 3,5 persen

 

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…