Industri Kertas - APP Dukung Pemda Sumsel Atasi Deforestasi dan Emisi GRK

NERACA

Jakarta - Asia Pulp and Paper (APP) Group mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengatasi isu deforestasi dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal ini dilakukan sebagai pengembangan multi pihak dalam mewujudkan pengelolaan lahan (lanskap) yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kami berusaha untuk melindungi lanskap demi masa depan. Pendekatan multipihak untuk mewujudkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan dalam konservasi hutan,” ujar Managing Director Sustainability APP, Aida Greenbury dalam acara Forum for Sustainable Landscape Approach in South Sumatra di Hotel Pullman, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya tak melihat masalah perubahan iklim, melainkan mempertimbangkan kelangsungan, pengelolaan dan keberlanjutan lanskap secara keseluruhan. Maka itu, APP terus mendorong seluruh pihak untuk terlibat dalam mengatasi masalah lahan yang ada di Indonesia, utamanya wilayah Provinsi Sumsel.

“Untuk itu, kita perlu mengembangkan mekanisme yang jelas dan efektif bagi para pemangku kepentingan untuk mengerti peran dan tanggung jawab dalam mengelola lanskap, mulai dari sektor bisnis yang mengelola daerah konsesi, pihak pemerintah dan penyusun kebijakan yang menangani isu perubahan iklim, hingga masyarakat dan LSM yang ada di lapangan,” paparnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkapkan, deforestasi dan degradasi hutan menjadi perhatian dan tanggung jawab komunitas global karena dampak dari kerusakan lingkungan ini sendiri lintas batas wilayah dan negara.

“Inilah mengapa kami merancang suatu visi yang merangkul para pemangku kepentingan melalui pendekatan yang terintegrasi terhadap manajemen hutan dan lahan untuk pembangungan yang lestari. Ini agar menyelaraskan perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial di sebuah lanskap,” pungkas Alex.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian terus berupaya mengembangkan industri hijau dan telah menetapkan sebagai salah satu tujuan pembangunan industri yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” kata Menperin Saleh Husin.

Pengembangan industri hijau, lanjutnya, juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung komitmen Pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim.

“Kami percaya bahwa sebagian besar industri nasional telah menerapkan industri hijau dan untuk mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau dan mendorong penerapan industri hijau agar lebih luas lagi,” ujar Menperin.

Kemenperin, tambahnya, secara regular memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya.

Pada tahun 2015, sebanyak 112 perusahaan industri yang secara sukarela telah mengikuti penghargaan industri hijau, terdiri dari industri besar, menengah, dan kecil.

Adapun komoditi industrinya yaitu semen, baja, keramik, tekstil dan produk tekstil, makanan, minuman, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, kimia, crumb rubber, gula, sawit, minyak kelapa mentah, oleochemical, otomotif, dan alutsista.

Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau.

“Meskipun kami yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak ditunjuk oleh pemerintah,” tegas Menperin.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian secara selektif akan memberikan insentif berupa keikutsertaan expo maupun forum bisnis di luar negeri bagi beberapa perusahaan industri yang telah memperoleh penghargaan industri hijau tahun 2014.

Untuk mendorong implementasi industri hijau, tahun ini Kementerian Perindustrian akan menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri semen portland; industri billet, bloom, slab tuang kontinyu dan produk rolling; industri pulp dan pulp terintegrasi kertas; industri tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan; dan industri ubin keramik.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan infrastruktur Standar Industri Hijau (SIH) diantaranya Komite Pengelola Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (KPLSIH), Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), dan auditor industri hijau.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…