Kewajiban Kandungan Lokal - Kemenperin Sebut TKDN Tinggi Indikator Kemandirian Industri

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang lebih ketat merupakan langkah berani untuk memandirikan pembangunan industri dan infrastruktur. Beberapa penajaman yang dilakukan ialah dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.

“Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita memang mampu,” tegas Saleh Husin pada buka bersama dan sarasehan dengan Persatuan Insinyur Indonesia di rumah dinas Menperin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, kemarin.

Penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah diperhitungkan sangat potensial untuk menumbuh kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang antara lain belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2015 sebesar Rp 290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.039,5 triliun.

Sementara, kebutuhan belanja modal (capital expenditure) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun ini mencapai Rp 300 triliun. “Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri,” ujarnya.

Beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan P3DN. Usaha Hulu Migas dikoordinasikan oleh SKK Migas dan di lakukan oleh  Kontrak Karya Kerjasama (K3S)   dibawah Kementerian ESDM. Begitu juga dengan pembangunan Power Plant & Transmisi Energi  PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN.

Sebagai contoh, APBN 2015 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Rp 81,3 triliun. Sedangkan Kementerian  Perhubungan sebesar  Rp 44,9 triliun yang digunakan untu membangun jalan baru sepanjang 143 km, jembatan  baru sepanjang 11.716 m, pembangunan jalur kereta api 265 km, dan pengadaan 48 lokomotif.

Kandungan lokal pembangunan pembangkit listrik nasional untuk tercapainya target program 35.000 MW pada tahun 2019 juga dipasok oleh industri barang modal dalam negeri.

Lebih jauh lagi, Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka pengawasan pelaksanaan program P3DN pada pengadaan barang/jasa Pemerintah yang akan dilakukan pada hari Kamis, 9 Juli 2015 di Istana Wakil Presiden RI.

Kemenperin juga melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM. Dalam rapat terbatas, diungkapkan perlunya revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

“Apalagi Presiden Jokowi telah memberi perhatian dan bahkan instruksi langsung soal pipa gas Gresik-Semarang dan mewajibkan kementerian serta BUMN wajib membeli kapal dari galangan kapal dalam negeri,” pungkas Menperin.

Senada, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Bobby Gafur Umar percaya, peningkatan TKDN adalah salah satu elemen penting dan strategis yang harus mendapat perhatian pemerintah, jika ingin memacu industri dalam negeri.  “Manfaat dan nilai tambah yang akan kita peroleh pun juga akan lebih besar.  Disitulah TKDN menjadi kunci,” kata Bobby.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR RI Airlangga Hartarto menekankan pelaksanaan TKDN karena regulasi dari inpres sampai PP sudah ada. Dia berharap kebijakan ini didukung oleh semua pihak demi kepentingan industri sendiri. “TKDN memang masalah yang dihadapi bangsa saat ini. Di masa lalu masalah ini juga pernah muncul, namun yang sangat penting, kita harus selalu memiliki niat untuk mengatasi masalah itu,” tegasnya.

Dia juga mencermati penghitungan TKDN untuk ponsel 4G LTE menyasar  perangkat keras dan lunak. Dengan aturan TKDN minimal 30 persen mulai 2017, imbuh Airlangga, maka tinggal penyusunan petunjuk teknisnya.

Program P3DN merupakan upaya pemerintah mendorong masyarakat maupun badan usaha agar lebih menggunakan produk dalam negeri dan memberdayakan industri dalam negeri. Caranya, melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor dan meningkatkan nilai tambah produk di dalam negeri.

Saleh Husin mengatakan, salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Dia menegaskan, sebagai salah satu industri dasar yang menunjang produksi barang modal dengan logam sebagai bahan baku utamanya, industri logam memiliki peranan yang cukup besar terhadap pengembangan industri nasional.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…