Menteri BUMN Diminta Transparan Penggunaan Dana PMN

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pengamat Ekonomi-Politik AEPI (Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia) Salamudin Daeng meminta kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk lebih terbuka dan transparan soal penggunaan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) perusahaan pelat merah senilai sebesar Rp 72 triliun.

Selain itu, Menteri Rini diminta membeberkan program dan rencana BUMN yang dilakukan dalam rangka menyerap PMN tersebut. Sehingga publik mengetahui kemana penggunaan suntikan modal begara yang bernilai fantastis tersebut. “Apa rencananya BUMN setelah mendapat penyertaan modal dari DPR?. Uang negara sebesar Rp 72 Triliun mau diapakan?. Target-target dia apa terhadap BUMN?,” jelas dia di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Salamuddin, kondisi ekonomi dalam negeri yang terjadi saat ini tidak terlepas dari peranan perusahaan plat merah, yang tidak mampu menjadi penopang perekonomian. “Kekacauan dalam berkaitan procurrement BUMN setelah mereka mendapatkan restu suntikan dana dari DPR, kan sampai sekarang juga kita belum lihat langkah-langkah, dan programnya apa,” jelas dia.

Dalam ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.08/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas, Kementerian BUMN mewajibkan BUMN atau perseroan terbatas yang anak perusahaannya memperoleh tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana PMN tersebut. Peraturan itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Juni 2015.

Menurut penjelasan peraturan itu, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola perusahaan serta pemerintahan yang baik dalam hal pemantauan realisasi penggunaan tambahan dana PMN kepada BUMN maka diperlukan suatu sistem pengawasan.

“Sistem monitoring terhadap penggunaan tambahan dana PMN sebagai bentuk turut aktif Kementerian BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan tambahan dana PMN pada BUMN maupun pada Perseroan Terbatas yang masuk dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN,” tulis peraturan itu. Sistem pengawasan terhadap penggunaan tambahan dana PMN merupakan kerangka acuan untuk menyeragamkan bentuk pelaporan yang selama ini telah dilakukan terkait tambahan dana PMN.

Berikut daftar BUMN dibawah Kementerian BUMN yang mendapatkan PMN; PT Garam Rp 300 miliar, PT Pertani Rp 470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Perkebunan Nusantara-PTPN III Rp 3,15 triliun, PT Perkebunan Nusantara-PTPN VII Rp 17,5 miliar, PT Perkebunan Nusantara-PTPN IX Rp 100 miliar, PT Perkebunan Nusantara-PTPN X Rp 97,5 miliar, PT Perkebunan Nusantara-PTPN XI Rp 65 miliar, PT Perkebunan Nusantara-PTPN XII Rp 70 miliar, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 1 triliun, PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Rp 1 triliun.

Selain itu, PT Pelni Rp 500 miliar, PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 1 triliun, PT Waskita Karya Rp 3,5 miliar, PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun, PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Rp 900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar, PT Pelindo IV Rp 2 triliun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar, PT Pindad Rp 700 miliar, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 250 miliar, PT Aneka Tambang (Antam) Rp 3,5 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 1 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 5 triliun ,PT Askrindo Rp 500 miliar, Perum Jamkrindo Rp 500 miliar.

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…