Industri Lokal Terancam Permentan 84/2013 - Indonesia Kebanjiran Daging Olahan Malaysia

NERACA

Jakarta - Menurut data BPS telah terjadi peningkatan atas impor daging olahan mulai 2012 lalu. Kelompok HS 1601 sosis dan olahan daging lainnya di 2012 baru bernilai US$ 305.612 mendadak melonjak, di 2013 menjadi US$ 4.521.997 dan melompat lagi di 2014 menjadi US$ 5.559.136 sehingga kumulatif terjadi kenaikan 18 kali lipat dibanding 2012 atau senilai US$ 5.253.524.

Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa) Ishana Mahisa mengungkapkan saat ini Indonesia kebanjiran impor dari Malaysia. Peraturan Menteri Pertanian No. 84 Tahun 2013 Pasal 9 yang memberi peluang impor produk daging olahan dapat mengancam industri pengolahan daging dalam negeri. Regulasi yang baru diterbitkan September 2013 tersebut terdapat 2 pasal yang saling bertentangan.

“Di satu sisi, Permentan ini ingin melindungi peternak sapi dalam negeri, tapi di sisi lain memberi karpet merah bagi masuknya daging olahan berbahan baku daging yang berasal dari negara PMK seperti India,” jelasnya di Jakarta, Rabu (8/7).

Adapun Permentan Pasal 9 itu berisi tentang pemasukan daging, karkas, jeroan dari negara yang belum bebas PMK, vesicular stomatitis (VS) dan swine vesicular disease (SVD) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging olahan dengan syarat: telah dipanaskan lebih dari 80 derajat Celsius selama 2-3 menit, dan berasal dari daging yang telah dilayukan sehingga pH daging di bawah 5,9.

Sebaliknya, pada Pasal 7 berisi tentang bahan baku daging yang masuk Indonesia dipersyaratkan harus bebas dari PMK. Dengan demikian Indonesia hanya bisa mengandalkan pasokan daging sapi untuk industri dan konsumsi dari Australia dan New Zealand yang harganya dua kali lipat lebih mahal dari harga daging sapi India.

Menurutnya, pangan olahan di negara-negara Asean banyak menggunakan daging dari India yang belum bebas PMK, seperti Malaysia. Setelah mengolah daging sapi dari India, Malaysia kemudian mengekspor produk daging olahan ke Indonesia dengan harga yang lebih murah. “Industri olahan Indonesia akan kalah bersaing, apalagi produk olahan dari Malaysia harganya sekitar Rp30.000/Kg,” ujarnya.

Disisi lain,  pertumbuhan industri pengolahan daging tahun lalu mencapai 30% dari produk berbasis ayam, dan 11%-12% dari sapi. “Orang Indonesia sekarang sudah mulai meningkatkan konsumsi protein dengan memperbanyak daging dan mengurangi karbohidrat . Ini lah potensinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan, pemerintah harus bekerja sama untuk mengatasi hal tersebut. Itu karena dengan adanya perbedaan harga akan mematikan industri olahan daging dalam negeri.

Untuk mengatasi persoalan daging olahan dalam negeri yang lebih mahal ketimbang harga daging olahan luar negeri dibutuhkan harmonisasi antar kementerian terkait. “Ini membutuhkan kerjasama, koordinasi sangat kuat di dalam negeri. Kata kuncinya jangan sampai industri mati karena tidak didukung dari dalam negeri,“ papar Adhi.

Menurut Adhi, dengan adanya harmonisasi, pengusaha bisa bertahan bahkan berkembang di pasar global. Pengusaha menginginkan pemerintah melakukan hal tersebut. „Kali ini terkait dengan daging, kita ingin pemerintah harmonisasi bahan baku dengan produk olahannya,“ tutur Adhi.

Adhi menambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengatasi itu maka, muncul perkiraan pengusaha pengelola daging akan gulung tikar dan beralih menjadi penjual daging olahan yang berasal dari impor.“ Sekarang ada joke yang beredar. Pengusaha pangan olahan akan menutup industrinya, banyak pengusaha industri tetangga menawarkan bukan daging tapi menjual pangan olahan daging,“ ungkap Adhi.

Kekhawatiran itu dilatar-belakangi dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84 tahun 2013 yang membuka kran importasi daging, dan membolehkan masuknya daging olahan dari luar negara yang belum bebas penyakit kuku dan mulut.

Harga daging olahan itu lebih murah dibandingkan daging olahan produksi dalam negeri yang diwajibkan menggunakan bahan baku daging dari negara yang bebas dari penyakit kuku dan mulut. “Tentunya dengan peraturan mempersulit memperoleh pangan olahan itu. Kita menyadari beberapa negara belum bebas penyakit, tapi dalam satu pihak ada permentan dimana memberikan peluang bagi negara asing belum bebas penyakit masuk ke Indonesia,“ kata Adhi.

Adhi melihat ada tiga poin penting terkait dengan Permentan No 84/2013. Pertama tentang pemasukan karkas, jeroan ke negara Indonesia. Ini menjadi permasalahan industri pengolahan. Bertentangan dengan pasal 7, dimana

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…