BEI Tengah Kaji Bersama OJK - Dana Ganti Rugi Investor Bakal Ditingkatkan

NERACA

Jakarta – Guna meningkatkan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan nilai dana perlindungan di pasar modal menjadi empat hingga delapan kali lipat., “Saat ini, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EI) menentukan batas maksimal ganti rugi aset pemodal sebesar Rp 25 juta untuk investor dan bagi bagi kustodian sebesar Rp 50 miliar. Maka dengan adanya rencana kenaikan ganti rugi, apakah bisa keduanya atau salah satu saja,”kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio di Jakarta, Selasa (7/7).

Maka untuk memuluskan rencana tersebut, lanjutnya, pihaknya akan berbicara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirinya menuturkan, dengan asumsi semua dana perlindungan investor akan ditingkatkan, maka ganti rugi pemodal akan menjadi Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Sedangkan, bagi kustodian menjadi Rp 200 miliar hingga Rp 400 miliar,”Kalau perlu self regulatory organizations ikut titip menyisihkan dana, intinya ada uang dikembalikan ke industri,”ungkapnya.

Kata Ito, targetnya satu hingga dua bulan kenaikan nilai ganti rugi itu sudah bisa diterapkan. Informasi saja, modal awal P3EI berasal dari patungan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Masing-masing menyuntik modal sebesar Rp 15 miliar.

Sehingga, total modal yang terkumpul pada 30 Juni 2013 sebesar Rp 45 miliar. Lembaga ini akan mengutip iuran dari para anggota. Adapun, yang menjadi anggota adalah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.

Namun, iuran keanggotaan awal yang senilai Rp 100 juta untuk masing-masing sekuritas ditalangi oleh ketiga SRO. Begitu pula iuran keanggotaan tahunan yang sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang dititipkan pada PPE.

Penalangan itu dilakukan pada dua tahun pertama, yakni 2014 dan 2015. Sedangkan, pelaksanaan iuran keanggotaan bagi bank kustodian mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Besarnya iuran akan ditetapkan maksimal 30 September 2015.

Adapun, pada 31 Januari 2014, BEI, KSEI, dan KPEI kembali menyuntikkan dana masing-masing sebesar Rp 5 miliar ke P3EI. P3EI ini seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan. P3EI akan melakukan penggantian ketika ada kehilangan atas aset pemodal.

Lalu, ketika kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang. Selain itu, juga bagi kustodian berupa PPE yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berpotensi dicabut izin usahanya oleh OJK.

Bagi bank kustodian yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha sebagai bank kustodian dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dicabut OJK juga berhak mendapat penggantian. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…