OJK Pantau Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan memantau penerapan program perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk melihat kepatuhan pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan," ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (7/7).

Untuk memastikan dan mengukur pelaksanaan perlindungan konsumen, OJK akan menggunakan pendekatan penilaian mandiri, yakni penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan sendiri oleh PUJK. Kertas kerja tersebut adalah pengukuran kemampuan pelaku jasa keuangan dalam melaksanakan prinsip perlindungan konsumen. Sedangkan pengukuran dilakukan terhadap peraturan dan kebijakan perlindungan konsumen, pelaksanaan atas ketentuan perlindungan konsumen dan evaluasi terhadap implementasi ketentuan perlindungan konsumen.

Untuk penilaian mandiri tersebut, OJK memastikan PJUK memenuhi aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen serta melakukan penanganan. Selain penilaian mandiri, OJK juga melakukan pengamatan lapangan atau "thematic surveillance" yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. "Dari kedua penilaian tersebut kami bisa menghasilkan kesimpulan. Jika dalam penilaian mandiri penilaiannya baik sedangkan dalam 'thematic surveillance' nilainya buruk, maka bisa jadi ada suatu yang salah," kata Agus.

Ia mengatakan jika hal tersebut ditemukan, OJK akan melakukan "mystery shopping" untuk mengetahui langsung interaksi antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen. Dalam memaksimalkan perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan akan menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri secara online mulai September 2015.

Sementara itu, OJK juga mendorong masyarakat memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca semua syarat dan ketentuan produk dan layanan jasa keuangan. "Dalam hal ini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan agar sesuai dengab yang dibutuhkan," tutur Agus.

Berdasarkan laporan terkait keluhan konsumen yang diterima sepanjang 2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, pengaduan jasa keuangan perbankan menduduki peringkat tertinggi dengan 210 pengaduan. “Di tahun 2014, kita memperoleh keluhan konsumen sebanyak 1992 dengan pengaduan terkait jasa keuangan menduduki ranking pertama,” kata Direktur YLKI Sudaryatmo

Setelah pengaduan terkait perbankan, keluhan tentang permasalahan perumahan sebanyak 157 pengaduan, antara lain pengembang ingkar janji dan keterlambatan serah terima unit bangunan. Ia juga mengatakan, 10 besar bank bermasalah adalah Bank Mandiri dengan 32 pengaduan, Bank Mega dengan 25 pengaduan, Bank CIMB Niaga dengan 18 pengaduan dan Bank Danamon dengan 17 pengaduan.

Kemudian, Bank Negara Indonesia dengan 15 pengaduan, Bank Rakyat Indonesia dengan 11 pengaduan, Citibank dengan 10 pengaduan, Bank Tabungan Negara dan Bank Central Asia masing-masing sebanyak sembilan pengaduan dan Bank HSBC dengan delapan pengaduan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari 210 permasalahan perbankan yang diterima YLKI itu, sebanyak 50 persen merupakan permasalahan terhadap kartu kredit dengan 105 jumlah pengaduan. Kemudian, diikuti pengaduan terkait masalah pinjaman sebanyak 33 dengan persentase 15,7 persen. Selain itu, pengaduan terkait anjungan tunai mandiri sebanyak 19 keluhan atau sebesar 9 persen dan total pengaduan tabungan sebanyak 10 atau 4,8 persen.

Ia mengatakan, pada 2011 total pengaduan konsumen sebanyak 525 dengan pengaduan pelayanan jasa keuangan atau "financial services" sebanyak 147 laporan atau sebesar 28 persen. "Ini berarti dari sekitar 100 pengaduan yang masuk ke YLKI, sebanyak 28 pengaduan itu merupakan pengaduan jasa keuangan," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…